Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah membantah kabar yang menyebut luas tanah rumah subsidi akan dipangkas menjadi hanya 25 meter persegi dengan luas bangunan 18 meter persegi. Ia menekankan bahwa rumah subsidi akan tetap memenuhi standar minimal yaitu tipe 36 dan 40, sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40. Itu minimal untuk rumah rakyat," kata Fahri seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Selasa (4/6).
Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga. Menurutnya, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.
Ia menegaskan bahwa konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," imbuhnya.
Wamen PKP menambahkan konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal. Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.
"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," tandas Fahri. (Ant/E-3)
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan kesiapan mendukung program 3 juta rumah Prabowo-Gibran dengan teknologi precast yang efisien dan tahan gempa.
BP Tapera mencatat penyaluran FLPP rumah subsidi pada 2025 mencapai 278.868 unit senilai Rp34,64 triliun melalui 40 bank di 33 provinsi.
Mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, ratusan calon pengembang baru dilatih intensif oleh praktisi dan pemerintah di Cileungsi, Bogor.
Menurutnya, akad massal ini menjadi salah satu tonggak penting percepatan program perumahan nasional.
Rumah tipe 36 yang ditempatinya memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, dan ruang tengah untuk ruang keluarga.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan mutu rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menunjukkan tren perbaikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved