Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

6 Syarat Tenaga Kesehatan Dapat Rumah Subsidi

 Gana Buana
29/4/2025 13:32
6 Syarat Tenaga Kesehatan Dapat Rumah Subsidi
Syarat tenaga kesehatan dapat Rumah Subsidi(MI/Susanto)

Pemerintah melalui Program Tiga Juta Rumah menetapkan sejumlah syarat khusus agar penyaluran rumah subsidi bagi tenaga kesehatan Indonesia tepat sasaran. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan (nakes) untuk bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut:

1. Belum Memiliki Rumah

Tenaga kesehatan harus dipastikan belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Program ini dikhususkan untuk kepemilikan rumah pertama.

2. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan Pemerintah

Nakes yang ingin mengajukan program ini harus belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari program pemerintah lainnya, seperti KPR subsidi FLPP, Tapera, atau program bantuan perumahan lain.

3. Status Kepegawaian Tetap atau Kontrak

Pendaftar wajib berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak aktif di instansi kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang diakui pemerintah.

4. Batas Penghasilan Maksimal Sesuai Zonasi

Penghasilan nakes tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan berdasarkan zonasi wilayah:

Khusus peserta aktif BP Tapera, penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona.

5. Terdaftar dalam Pendataan BPS

Calon penerima harus tercatat dalam pendataan by name by address yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini diperbaharui secara rutin untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran penerima.

6. Memenuhi Ketentuan Umum KPR Subsidi

Selain syarat khusus di atas, nakes juga harus memenuhi ketentuan umum KPR Subsidi, seperti:

  • Bersedia menggunakan rumah sebagai tempat tinggal sendiri (bukan disewakan atau dijual selama jangka waktu tertentu).

  • Memenuhi ketentuan akad kredit sesuai standar bank penyalur, dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

  • Menyediakan dokumen administrasi lengkap, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja.

Program ini tidak hanya menyediakan hunian yang layak, tetapi juga memperhatikan kualitas hidup nakes dengan memilih lokasi rumah yang dekat fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, minimarket, dan gerbang tol.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, tenaga kesehatan memiliki peluang besar untuk mendapatkan rumah subsidi dengan skema pembiayaan ringan yang disediakan pemerintah. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya