Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan deregulasi demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, dalam merancang kebijakan, diharapkan untuk memperhatikan dan mengutamakan kondisi domestik, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan luar yang mencoba mendorong agenda-agenda tertentu.
Namun, saat ini terdapat kebijakan-kebijakan yang dianggap menekan industri tertentu, sehingga nasib para pekerja terancam. Salah satu industri yang terdampak adalah industri hasil tembakau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di Tanah Air, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.
“Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau),” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (25/4).
Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.
Ristadi juga menyinggung pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.
Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada fresh graduate, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran.
"Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," katanya.
Secara spesifik, Ristadi menyoroti industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara. Menurutnya, akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha-pengusaha di sektor ini dan akan mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja, sehingga potensi angka pengangguran semakin bertambah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendapatan negara akan turut terdampak akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil tembakau mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Ristadi meminta agar pemerintah mengolah formula yang paling ideal agar dari sisi ekonomi tidak terlalu rugi tetapi dari sisi kesehatan juga tetap berjalan, misalnya melalui edukasi yang masif terkait bahaya merokok bagi para remaja dan anak di bawah umur. “Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya,” tutupnya.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved