Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk pelonggaran buyback saham dan penundaan short selling, merespons ketidakpastian global dan tekanan dari tarif resiprokal Amerika Serikat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, otoritas terus memperkuat kebijakan terintegrasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui penerbitan aturan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka.
"OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana diatur dalam POJK 13 tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/4).
Ia menambahkan, penetapan kondisi pasar berfluktuasi itu berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Seiring dengan itu, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga enam bulan ke depan. Mahendra menyebut rincian kebijakan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh jajaran OJK.
Terkait ketegangan dagang, Mahendra mengungkapkan OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam merespons kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat. "OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional," terang Mahendra.
Langkah itu termasuk penyesuaian batasan trading halt* dan auto-rejection bawah di Bursa Efek Indonesia, menyusul pelemahan pasar global dan regional. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 7 April 2025.
"Dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders, kami harap dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dapat dimitigasi," jelas Mahendra.
Selain itu, OJK juga menekankan dukungannya terhadap pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka optimalisasi pengelolaan BUMN. "OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi dengan BPI Danantara agar BUMN tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan tata kelola yang baik," tambah Mahendra.
Dalam aspek sinergi kelembagaan, OJK bersama Bank Indonesia juga memperkuat kerja sama untuk mendorong intermediasi, pengembangan inovasi keuangan digital, serta pelindungan konsumen. (E-4)
Kita tunggu saja putusan tetap dari level Supreme Court. Saat ini Pemerintah AS masih bisa ajukan banding.
Keputusan ini tentu memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika perdagangan global.
Uni Eropa menegaskan komitmen untuk mencapai kesepakatan dagang dengan AS tanpa tekanan atau ancaman, menyusul rencana Trump menaikkan tarif hingga 50% pada barang impor.
DAMPAK kebijakan tarif impor yang dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai dirasakan oleh pelaku usaha kerajinan lokal.
Meskipun digadang sebagai tandingan blok Barat, namun hingga kini BRICS belum memiliki perjanjian yang mengikat secara formal antaranggotanya.
Amerika Serikat dan Tiongkok mencapai kesepakatan dagang penting setelah diberlakukannya tarif besar-besaran oleh Presiden Trump.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved