Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGURUAN tinggi yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang disebut bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Nanti kan para penerima manfaat ini akan menjadi objek yang bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Prinsipnya seperti itu. Nah detailnya itu nanti di peraturan pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/2).
Martin mengatakan bahwa DPR sejatinya positif dalam pemberian manfaat soal pengelolaan hasil tambang ke kampus. Misalnya, perguruan tinggi dapat mengurangi pembebanan biaya uang kuliah ke mahasiswa
"Semangatnya untuk juga meningkatkan riset, untuk meminimalisir uang kuliah tahunan, supaya jangan naik kan seperti itu. Nah itu nanti harus didetailkan," ujar Martin.
Pengelolaan bakal diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Hal itu diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Jadi penerimaan manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Terkait penunjukan BUMN atau BUMD maupun badan swasta merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian manfaat hasil kelola tambang dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi memperoleh tambahan dana.
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting, ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. (Fah/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved