Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta kabarnya akan memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Menanggapi hal tersebut, Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar penggunaan rusun sesuai dengan peruntukannya.
“Maksudnya memang baik, bahwa rusunawa seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang berusaha meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan pembatasan waktu, diharapkan terjadi rotasi penghuni sehingga lebih banyak MBR yang dapat merasakan manfaat rusunawa,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (9/2).
Kendati demikian, aturan ini dikatakan tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah tidak akan dapat membuat aturan begitu saja tanpa disertai dengan kebijakan pendukung.
“Di negara lain, memang pemerintah menyediakan flat sewa jangka pendek untuk warga berpenghasilan rendah. Namun, mereka diberikan bantuan keuangan untuk membeli rumah subsidi setelah pendapatan mereka meningkat. Masalahnya, di Indonesia, ini tidak ada,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, pemerintah harus memikirkan masyarakat yang telah lama tinggal di rusunawa dan tertib bayar. Selama ini masyarakat yang tinggal di sana mungkin tidak mengetahui ada kemungkinan bahwa kontraknya sementara.
“Jika penghuni harus pindah setelah batas waktu, mereka harus memiliki opsi lain yang masih terjangkau, seperti subsidi sewa di perumahan umum atau apartemen murah yang disubsidi dan mereka harus diberi akses dan waktu untuk mempersiapkan ini,” tuturnya.
Untuk itu, Wahyu menegaskan bahwa komunikasi dengan pemilik rusunawa jadi kunci agar tidak menambah beban masyarakat, akibat kebijakan yang tidak multidimensional. (Des/M-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan sewa murah rumah susun sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak dan upaya mendorong kemandirian w
Sekretaris DPRKP DKI Meli Budiastuti mengatakan penghuni yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Teguh mengatakan Pemprov DKI tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.
DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
PROGRAM nasional Presiden Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus dijalankan di berbagai daerah.
Hal tersebut akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah
Enam paket program Gratis yang diluncurkan adalah, pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga penyediaan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebanyak 483.816 guru di Indonesia belum memiliki rumah layak huni. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru dengan menargetkan penyediaan 20.000 hunian terjangkau pada 2025
PROGRAM 3 juta rumah yang bakal dieksekusi oleh pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan risiko di pasar portofolio. Itu karena salah satu skema pembiayaan ialah penerbitan SBN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved