Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/2). Kunjungan tersebut untuk membahas sinergi antara BPOM dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat dan makanan.
Taruna mengatakan bahwa luasnya area pengawasan BPOM berpotensi besar terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan. Kejahatan yang dimaksud antara lain berupa peredaran produk ilegal, praktik mafia obat dan makanan, serta penyalahgunaan bahan berbahaya. Termasuk juga di dalamnya berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Potensi KKN di BPOM ada, bisa yang berasal dari internal (pegawai BPOM) maupun eksternal BPOM (agen, industri, dan sebagainya). Hal ini tentu perlu dicegah, dan kami perlu dukungan dari KPK untuk melakukan pencegahan ini,” kata Taruna dalam keterangan resmi, Selasa (4/2).
Sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di bidang obat dan makanan utamanya dilakukan melalui tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Terkait hal ini, Kepala BPOM dengan Ketua KPK telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 5 November 2021 tentang ruang lingkup kerja sama dalam rangka pemberantasan korupsi.
Implementasi kerja sama yang telah dilakukan saat ini salah satunya adalah tersedianya Laboratorium Forensik Digital BPOM yang digunakan dalam bidang analisis forensik digital. BPOM juga melakukan mitigasi risiko bersama KPK dalam pelaksanaan tugas penindakan, serta untuk mengidentifikasi potensi risiko fraud yang berhubungan dengan integritas petugas.
Taruna Ikrar dan jajaran juga berkomitmen untuk mengimplementasikan integritas di lingkungan BPOM. Untuk itu, KPK telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menempatkan BPOM dalam kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau) dengan skor 83,98.
Kepala BPOM juga berharap bantuan dalam menindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam pengawasan obat dan makanan. Termasuk juga dukungan dalam upaya BPOM memberantas mafia di bidang obat dan makanan.
Selain sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, kata Taruna, fungsi pengawasan BPOM ikut berperan dalam memberikan dukungan terhadap ketahanan produk farmasi nasional dan pangan. Hal itu dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan bahan baku dan produk impor.
“BPOM berwenang dalam pemberian izin edar terhadap produk obat dan makanan. Estimasi kontribusi terhadap pemasukan negara sampai tahun 2029 dari sektor industri obat dan makanan mencapai mencapai Rp6.000 triliun,” katanya.
Kontribusi terbesar pendapatan BPOM untuk pemasukan negara diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas perizinan produk obat dan makanan meliputi jasa registrasi/pendaftaran dan evaluasi produk obat dan makanan, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.
Berdasarkan riset US-Based Fitch Ratings, pasar penjualan produk farmasi diperkirakan akan terus meningkat 9,8% per tahun hingga Rp176,3 triliun pada 2025. Untuk produk pangan diperkirakan meningkat 6,03% per tahun hingga Rp5.420 triliun pada 2029.
Menurut Statista, pangsa pasar industri makanan di Indonesia akan terus tumbuh setiap tahun sebesar 6,03% dan penjualan di pasar produk makanan pada tahun 2029 bahkan diprediksi mencapai US$335,2 miliar.
Saat ini, sarana produksi yang berada dalam pengawasan BPOM berjumlah 12.648 industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) obat dan makanan. Sarana ini terdiri atas 224 industri obat; 151 industri dan 1.002 UMKM obat bahan alam (OBA); 121 industri dan 1.057 UMKM kosmetik; serta 883 industri dan 9.210 UMKM pangan olahan.
Sementara untuk sarana distribusi, ada setidaknya 74.500 sarana distribusi obat, OBA, dan suplemen kesehatan. Jumlah ini bertambah dengan keberadaan jutaan ritel pangan di seluruh Indonesia, serta 196.048 pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) yang terdaftar.
“Pengawasan PIRT juga merupakan tanggung jawab BPOM karena BPOM mengeluarkan standar dan pedoman bagi PIRT, walaupun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” urai Taruna.
“BPOM juga sudah menerbitkan jutaan izin edar untuk produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia,” jelasnya. (Ifa/I-2)
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
Produk yang belum tersertifikasi dapat menimbulkan alergi dan bahkan bisa saja berbahaya.
BPOM mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik.
BPOM menetapkan perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Pumpkin Cream Pack Puffy merupakan produk yang efektif dalam mengatasi pembengkakan, kerutan, dan kusam pada kulit. Produk itu mampu memberi hasil yang tampak nyata sejak pemakaian pertama.
Komite Pengawas dan Pengendalian Peredaran Obat dan Makanan (KPPLI) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan dan pengendalian terhadap obat dan makanan
Badan POM Indonesia adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk-produk kesehatan lainnya
DI tengah dinamika global yang penuh tantangan, Indonesia berupaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved