Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Korupsi Taspen, KPK Ulik Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

Candra Yuri Nuralam
03/2/2025 07:32
Kasus Korupsi Taspen, KPK Ulik Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu, untuk mendalami kegiatan bisnis yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management.

“Materinya berhubungan bisnis tersangka (dalam kasus ini) dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi Taspen di PT IIM (Insight Investment Management),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/2).

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni EY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan swasta Eko Yuliantoro.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci perusahaan yang didalami penyidik dan terafiliasi Insight Investment Management. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya