Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

M Ilham Ramadhan Avisena
23/1/2025 11:30
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
Ilustrasi(LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25% untuk bank umum rupiah dan 2,25% untuk valuta asing di bank umum. Sementara tingkat bunga penjaminan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di angka 6,75%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan ketetapan tingkat bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025 sebelum LPS kembali menetapkan tingkat bunga penjaminan kembali. 

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala, dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kelinian di perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (23/1). 

Tingkat bunga penjaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan. Itu bertujuan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan. 

Oleh karena itu, LPS mengimbau bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta seluruh saluran komunikasi bank.

“Dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah, serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penyimpanan dana,” kata Purbaya. 

“Dalam menjalankan operasional bank, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tambahnya. 

Keputusan LPS untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan didasari pada sejumlah pertimbangan. Pertama, suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun 5 basis point ke level 3,53% dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan September 2024. Tren penurunan di pergerakan akan terus berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga kebijakan BI Rate. 

Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta kebutuhan untuk penyaluran kredit yang tetap tinggi berpotensial mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan. Pada periode yang sama, suku bunga pasar simpanan valas terpantau turun 8 basis point ke level 2,06% dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.

“Ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed yang cenderung dovish permintaan kredit valas dan kebutuhan transaksi yang meningkat akan mempengaruhi tren suku bunga simpanan valas ke depan,” tandas Purbaya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya