Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Gas Murah Dongkrak Penerimaan Pajak Hingga Rp65 Triliun

Mirza Andreas
23/1/2025 01:47
Kebijakan Gas Murah Dongkrak Penerimaan Pajak Hingga Rp65 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Dari program gas murah itu, pendapatan pajak naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.

"Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Rabu (22/1).

Sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.

Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tecermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21% pada 2020 menjadi 7,53% pada 2023.

Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73%, diikuti oleh sektor sarung tangan karet (11,36%) dan kaca (11,24%).

Menkeu menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik adanya beban fiskal yang timbul dari kebijakan itu, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.

Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

"APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara," ujar Menkeu.

HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No 121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menurut Menkeu, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49%), sektor pupuk (37%), serta keramik (5,4%) dan petrokimia (5%). (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya