Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tak akan mengalami kenaikan harga. Itu karena bahan-bahan kebutuhan pokok merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 12 persen.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/12). Menurutnya, dengan pengecualian itu pemerintah telah mendukung stabilitas daya beli masyarakat.
Sebab, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penanggungan tarif PPN sebesar 1 persen terhadap komoditas Minyakita, gula industri, dan tepung terigu.
"Ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu, yaitu Minyakita, diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.
"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan bahan pokok, secara khusus, gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen juga tetap 11 persen," tambahnya.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi juga menegaskan tak akan ada kenaikan harga pada bahan-bahan pangan lantaran dikecualikan dari pungutan PPN. "Tidak ada kenaikan, bahkan pengenaan PPN untuk komoditas strategis seperti jagung, beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabai, telur, ayam, daging ruminansia, dsb. Jadi tidak ada pengenaan," jelasnya.
Pemerintah, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto justru akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg kepada 16 juta penerima manfaat selama dua bulan. Pemberian bantuan itu akan dilakukan oleh Perum Bulog. "Bapanas akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg," tutur Arief.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perluasan objek pengecualian PPN ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. PPN DTP untuk Minyakita, misalnya, diberikan lantaran dikonsumsi oleh banyak masyarakat menengah ke bawah.
"Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang dibutuhkan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. Dengan insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi DMO," jelasnya.
"PPN DTP tepung terigu, merupakan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum, khususnya MBR, sehingga diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat. Sedangkan PPN DTP gula industri, merupakan input penting bagi industri makanan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," pungkas Budi. (Z-9)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Berdasarkan pemantauan, harga cabai rawit merah tertinggi tercatat Rp90 ribu per kilogram, dan pada pemantauan terakhir berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Harga cabai rawit dipatok Rp80 ribu, dari harga sepekan sebelumnya yang masih dalam kisaran Rp50 ribu.
Inflasi NTT tahun 2025 yang tercatat sebesar 2,39 persen (yoy) mencerminkan stabilitas harga yang terjaga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved