Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta selatan, Senin (16/12) pagi. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan, yang bisa menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan.
Mentan Amran menyampaikan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya padi dan jagung. Pemerintah harus semakin memperketat pegawasan karena meningkatnya anggaran untuk sektor pangan.
“Kami berkoodinasi dengan Jaksa Agung terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuk senilai Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian Rp10-15 triliun, ini harus diawasi hingga ke kelompok tani,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran juga menyebutkan tentang adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan itu didapatnya langsung melalui nomor pribadinya yang khusus digunakan untuk pengaduan dari masyarakat.
“Ada seratus lebih laporan yang masuk, bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga Rp50 juta per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mentan Amran mengungkap adanya temuan pupuk palsu yang berdampak kepada 400 ribu orang dan merugikan petani hingga Rp2,3 triliun.
“sebanyak empat Perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung Langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini,” sebutnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan.
“Kami sudah bicarakan beberapa hal dalam rangka melakukan pengawalan Swasembada Pangan. Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sebagai tindak lanjutnya kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu. Tapi saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu ke siapapun,” ungkapnya. (RO/Z-3)
Pelaku usaha pemotongan daging sapi di RPH Jatimulya Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga harga tetap stabil menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 2026.
Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan kebijakan yang berpihak pada petani dalam negeri melalui optimalisasi penyerapan hasil produksi pangan nasional.
Pemerintah tidak akan ragu menindak produsen maupun distributor yang menaikkan harga daging sapi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan tegas melarang seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) menaikkan harga daging sapi.
PT Pupuk Indonesia melalui anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur, meresmikan proyek Revamping Ammonia Pabrik-2 sebagai bagian dari program revitalisasi industri pupuk nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana longsor.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved