Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online (ojol) masuk sebagai penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bahlil menempatkan ojol dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Masuk ke UMKM," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Bahlil menjelaskan nantinya akan ada aturan khusus terkait subsidi BBM untuk ojol. Sebab, ojol menggunakan nomor polisi atau plat nomor hitam.
"Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupa lah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," bebernya.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut formula penyaluran subsidi ini hampir final. Pemerintah tinggal melakukan beberapa langkah untuk memastikan penerima pengalihan subsidi BBM tepat sasaran.
"Formulasinya sudah hampir final. Kita butuh satu-dua exercise lagi yang masih kita butuhkan untuk memastikan bahwa penerima pengalihan sebagian itu tepat sasaran," terang Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa skema baru subsidi BBM tengah memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin penting dalam skema ini adalah memasukkan pengemudi ojol sebagai penerima subsidi, dengan kategori pelaku UMKM.
"Nah bagi ojol yang sekarang lagi terjadi dinamika itu kan kita lagi exercise agar bagaimana cara membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol dan mana yang bukan. Nah, tetapi yang untuk ojol tetap karena mereka ini UMKM,” ujar Bahlil, dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 4 Desember 2024.
Subsidi BBM, kata Bahlil, akan disalurkan melalui skema blending, yaitu kombinasi antara subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT). Kriteria penerima subsidi secara resmi akan diumumkan setelah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya katakan bahwa dalam skema subsidi itu kita masih godok sampai sekarang belum selesai. Salah satu diantaranya adalah skemanya blending antara ada subsidi, bahan dan pengalihan subsidi ke BLT," kata Bahlil.
(Bob/I-2)
Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemerintah bakal mengganti skema subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dari semula subsidi berbasis komoditas menjadi bantuan langsung tunai (BLT) mulai 2027
APBN 2024 mengalokasikan Rp434,3 triliun untuk subsidi BBM, listrik, LPG, dan pupuk. Subsidi ini menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, termasuk solar, pertalite, dan pupuk petan
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Muh Harris menekankan pentingnya kajian mendalam dan implementasi yang tepat terkait rencana pemerintah dalam memberikan subsidi BBM
Pemerintah Indonesia tengah merancang dan mengimplementasikan skema baru untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna memastikan bahwa bantuan ini lebih tepat sasaran
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan mengubah skema subsidi BBM dan listrik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Bahlil merespons beredarnya foto kapal pengangkut nikel dari Pulau Gag yang menggunakan nama mirip Jokowi dan istrinya, Iriana, yaitu JKW Mahakam dan Dewi Iriana,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved