Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANALIS Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna, meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mendatang. Menurutnya, AMDK itu saat ini sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Kami dari Kementerian Perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya.
Kendati demikian, Kemenperin mengembalikan mekanisme kebijakan pada Kemenhub.
“Jadi, mekanismenya kan akhirnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan dan juga kepolisian saja. Kita tidak bisa mengintervensi ke sana karena memang tidak pernah diundang,” ujarnya.
Dalam keluhannya ke Kemenperin, Okky mengutarakan adanya keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang-barang mereka. “Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi,” tuturnya.
Tapi, dia mengatakan Kemenperin akan terus berusaha untuk bisa melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak yang berwenang. “Kami akan berusaha semampu kami beraudiensi kepada pihak berwenang agar AMDK itu dimasukkan dalam pengecualian,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus juga praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.
“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan pengaturan lalu lintas. (M-3)
POLRI menetapkan dua oknum dari aparatur sipil negara (ASN). Masing-masing dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus IMEI
Saat ini, industri alat kesehatan dalam negeri telah didukung oleh 209 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).
Padang mengalami pertumbuhan ekonomi yang mencapai 3,14% pada 2022.
Kekuatan industri otomotif nasional saat ini ditopang 23 perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor roda empat, dengan total produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun.
Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik, kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan.
Program restrukturisasi mesin untuk mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) agar kuat menghadapi ketidakpastian global
DJKA Kemenhub mengirimkan tim guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1) pagi.
Kemenhub meminta maaf atas insiden tabrakan antara KA Turangga dan Commuterline di Cicalengka, Bandung.
Jumlah korban jiwa kecelakaan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) yang terkonfirmasi hingga Jumat, (5/1) pukul 15.00 Wib adalah sebanyak 4 orang.
Menhub Budi Karya Sumadi mengecek kesiapan infrastruktur transportasi jelang arus mudik Lebaran 2024 di beberapa lokasi di Jawa Barat, Jumat (9/3).
Dengan akses terluar semakin terjangkau, kegiatan perekonomian pelosok dapat berkembang dan kesenjangan antarwilayah dapat dikikis.
Kemenhub mulai membahas upaya antisipasi kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, di masa mudik lebaran 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved