Nataru, Kemenperin Minta AMDK Dikecualikan dari Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3

Abdillah M Marzuqi
26/11/2024 23:40
Nataru, Kemenperin Minta AMDK Dikecualikan dari Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3
Sejumlah truk angkutan logistik parkir di kantong parkir(Antara)

 

ANALIS Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna, meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mendatang. Menurutnya, AMDK itu saat ini sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

“Kami dari Kementerian Perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya. 

Kendati demikian, Kemenperin mengembalikan mekanisme kebijakan pada Kemenhub.

“Jadi, mekanismenya kan akhirnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan dan juga kepolisian saja. Kita tidak bisa mengintervensi ke sana karena memang tidak pernah diundang,” ujarnya.

Dalam keluhannya ke Kemenperin, Okky mengutarakan adanya keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang-barang mereka. “Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi,” tuturnya.  

Tapi, dia mengatakan Kemenperin akan terus berusaha untuk bisa melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak yang berwenang. “Kami akan berusaha semampu kami beraudiensi kepada pihak berwenang agar AMDK itu dimasukkan dalam pengecualian,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus juga praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.

“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang  tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya. 

Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan pengaturan lalu lintas. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya