Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pascaputusan MK, DPR akan Libatkan Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Insi Nantika Jelita
03/11/2024 21:54
Pascaputusan MK, DPR akan Libatkan Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
SUKA CITA BURUH: Tangis haru buruh saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka.(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto menuturkan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan sejumlah gugatan atas UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan buruh pada Kamis (31/10). Dalam putusannya, MK mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU tersebut.

"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar Edy dalam keterangan resmi, Minggu (3/11).

Dalam putusan itu, MK mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang Ketenagakerjaan baru dan diberi waktu paling lama dua tahun.

Edy berharap substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nanti diharapkan substansinya dapat menampung materi UU ketenagakerjaan yang lama, yakni UU No 13/2003, dan UU 6/2023, serta substansi putusan MK.

"Waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru cukup pas. Baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain. Koordinasi antarfraksi pun akan dilakukan," ucapnya.

Politisi PDIP itu juga menyebutkan, sesuai dengan putusan MK maka UU yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.  

"Dalam penyusunan UU yang baru ini tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.

Ia kemudian mengingatkan, UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.

"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," katanya.

Edy juga menyoroti sistem pengupahan yang mesti memperhatikan komponen hidup layak pekerja. MK, ungkapnya, mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

"Ini akan menjadi salah satu yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan pemerintah dan DPR ke depan," pungkasnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya