Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto menuturkan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan sejumlah gugatan atas UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan buruh pada Kamis (31/10). Dalam putusannya, MK mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU tersebut.
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar Edy dalam keterangan resmi, Minggu (3/11).
Dalam putusan itu, MK mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang Ketenagakerjaan baru dan diberi waktu paling lama dua tahun.
Edy berharap substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nanti diharapkan substansinya dapat menampung materi UU ketenagakerjaan yang lama, yakni UU No 13/2003, dan UU 6/2023, serta substansi putusan MK.
"Waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru cukup pas. Baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain. Koordinasi antarfraksi pun akan dilakukan," ucapnya.
Politisi PDIP itu juga menyebutkan, sesuai dengan putusan MK maka UU yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.
"Dalam penyusunan UU yang baru ini tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.
Ia kemudian mengingatkan, UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," katanya.
Edy juga menyoroti sistem pengupahan yang mesti memperhatikan komponen hidup layak pekerja. MK, ungkapnya, mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
"Ini akan menjadi salah satu yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan pemerintah dan DPR ke depan," pungkasnya. (E-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved