Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto menuturkan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan sejumlah gugatan atas UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan buruh pada Kamis (31/10). Dalam putusannya, MK mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU tersebut.
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar Edy dalam keterangan resmi, Minggu (3/11).
Dalam putusan itu, MK mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang Ketenagakerjaan baru dan diberi waktu paling lama dua tahun.
Edy berharap substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nanti diharapkan substansinya dapat menampung materi UU ketenagakerjaan yang lama, yakni UU No 13/2003, dan UU 6/2023, serta substansi putusan MK.
"Waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru cukup pas. Baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain. Koordinasi antarfraksi pun akan dilakukan," ucapnya.
Politisi PDIP itu juga menyebutkan, sesuai dengan putusan MK maka UU yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.
"Dalam penyusunan UU yang baru ini tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.
Ia kemudian mengingatkan, UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," katanya.
Edy juga menyoroti sistem pengupahan yang mesti memperhatikan komponen hidup layak pekerja. MK, ungkapnya, mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
"Ini akan menjadi salah satu yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan pemerintah dan DPR ke depan," pungkasnya. (E-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved