Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-wanti Potensi Uang Pesangon Karyawan Tak Dibayar Penuh

Insi Nantika Jelita
25/10/2024 21:05
Sritex Pailit, Asosiasi Pekerja Wanti-wanti Potensi Uang Pesangon Karyawan Tak Dibayar Penuh
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

SETELAH perusahaan terkemuka di bidang tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mewanti-wanti kemungkinan perusahaan tidak mampu membayar uang pesangon secara penuh. 

Kasus tersebut kerap dijumpai Mirah saat melakukan advokasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan yang pailit. Katanya, perusahaan lebih dahulu mengutamakan proses pembayaran utang kepada para kreditur, ketimbang menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya. 

"Kami sering melakukan advokasi. Perusahaan-perusahaan yang pailit itu biasanya mengutamakan utang. Nanti kalau utangnya selesai, baru dia selesaikan masalah pesangon. Tapi, kalaupun dibayarkan, pesangonnya tidak penuh," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Mirah menyampaikan uang pesangon yang biasa diterima pekerja korban PHK dari perusahaan pailit kerap tidak sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar pesangon sesuai ketentuan. Misalnya,  bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

"Yang kami kerap temui dari yang seharusnya memberi pesangon 9 bulan upah, tapi perusahaan yang pailiti hanya membayar 2 bulan. Artinya, itu tidak sesuai aturan yang ada," ucapnya. 

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Sritex dan anak-anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah. Sritex juga didorong untuk segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk memenuhi kewajiban ke karyawannya.

Indah mengaku pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pihak Sritex terkait nasib ribuan karyawan yang terancam kena PHK. Ia menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo.

"Kemnaker belum bertemu Sritex. Kami masih memantau saja dan berkoordinasi lewat Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo. Tapi, kami meminta Sritex untuk mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif dalam memenuhi kewajibannya," terang Indah kepada Media Indonesia.  (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya