Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan melakukan Gugatan Warga Negara terhadap Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan terkait kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal. Alasan pertama, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," tegas Iqbal.
Justru yang terlihat, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, kata Iqbal, patut diduga ada intimidasi di dalam proses tersebut.
"Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator? Apakah uangnya ada?,” ujar Iqbal.
Iqbal menuturkan buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat. Seharusnya, buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis.
"Drama apa yang sedang dimainkan? Ini bukan kenangan terindah, ini kenangan terpahit. Dirut Sritex tidak perlu menangis pakai lagu kenangan kalau tidak ada kejelasan hak buruh," tegas Iqbal.
Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja yang dinilai absen dalam perlindungan terhadap buruh dari kasusnya Sritex bangkrut. Maka itu, Partai Buruh mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.
"Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional," tandas Iqbal. (E-3)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu.
Anang mengatakan, ZH menjabat di LPEI pada 2012. Informasi lengkap dari saksi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas mereka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Selasa, 16 September 2025. Kejagung memastikan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tahap dua dilakukan.
Sritex bangkrut karena utang besar, pandemi, dan impor murah. Baca 5 penyebab utama kebangkrutan Sritex di sini!
KASUS dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Sementara terkait masa transisi, Tim Kurator nantinya akan mempekerjakan sebagian di antara mereka yang sudah di-PHK, untuk merawat aset-aset perusahaan.
PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi kegelisahan ribuan pekerja perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya benar-benar terjadi.
PRESIDEN Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hadir dalam rapat kreditur lanjutan yang diselenggarakan Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (21/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved