Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masih Dilarang Dijual, 9.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Jalur Bawaan Penumpang

Insi Nantika Jelita
25/10/2024 15:10
Masih Dilarang Dijual, 9.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Jalur Bawaan Penumpang
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif(Dok Kemenperin)

JURU Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan hingga saat ini produk terbaru Apple Inc yakni iPhone 16 belum bisa memasuki pasar Indonesia. Namun, Kemenperin memperkirakan sebanyak 9.000 unit iPhone masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024.

Ia menegaskan seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang.

"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," tambahnya.

Ia menuturkan iPhone 16 belum bisa memasuki pasar Indonesia karena Kemenperin masih belum mengeluarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ini karena PT Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

"Sehingga. iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan," Febri menjelaskan.

Seri iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kendati demikian, lanjut Febri, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. 

Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau suatu kode unik yang diberikan pada setiap perangkat barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya