Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pangan Nasional menyatakan kondisi beras dalam neraca pangan masih mencukupi hingga akhir tahun, alias aman. Itu diyakini kendati hasil survei Kerangka Sampel Area (KSA) dari Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan produksi beras konsumsi bakal turun tahun ini.
"Secara hitungan, itu sampai dengan sisa tahun anggaran itu masih cukup. Artinya masih ada di awal tahun sekitar 5 juta ton, untuk awal tahun, itu sekitar. Jadi untuk beras secara neraca pangan masih aman," ujar Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia mengatakan, hasil survei KSA yang dilakukan BPS masih bersifat potensi lantaran periode September-Desember 2024 (subround III) urung terlihat realisasi produksinya. Sejauh pengamatan Bapanas, panen padi masih terjadi dan itu memengaruhi tingkat produksi beras hingga akhir tahun.
Namun Bapanas juga akan terus mengalkulasi produksi beras konsumsi nasional hingga akhir tahun. Jika produksi memang dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, maka impor merupakan opsi yang tersedia.
Diketahui sebelumnya, produksi beras konsumsi nasional pada 2024 diperkirakan sebesar 30,34 juta ton. Itu berarti, produksi beras dalam negeri mengalami penurunan sebanyak 0,76 juta ton dari realisasi di tahun lalu.
"Produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk 2024 diperkirakan mencapai 30,34 juta ton, atau turun sebesar 0,76 juta ton dibanding tahun lalu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/10).
Dia menerangkan, penurunan proyeksi produksi beras konsumsi itu disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi pada periode Januari-April 2024 (subround I). Pada periode itu, produksi beras tercatat 11,07 juta ton, lebih rendah dari periode yang sama di 2023 sebanyak 12,98 juta ton.
Sementara produksi beras pada Mei-Agustus 2024 (subround II) tercatat naik 0,16 juta ton dari 10,65 juta ton menjadi 10,81 juta ton. Sedangkan produksi pada subround III diprediksi mencapai 8,46 juta ton, naik 1 juta ton dari realisasi di periode yang sama tahun lalu.
"Memang datanya seperti itu. Jadi data BPS memang ada penurunan. Tapi kan ini masih panen-panen juga. Jadi kita lihat saja nanti selesai panen ini dapatnya berapa. Kan target Kementan itu satu tahun ini kalau tidak salah 31 juta ton setara beras," kata Edhy. (Z-11)
Program bantuan pangan beras dan minyak goreng dipastikan sudah mulai dibagikan ke masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang akhir Ramadan hingga Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan Kalteng mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memperkuat pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan kebijakan yang berpihak pada petani dalam negeri melalui optimalisasi penyerapan hasil produksi pangan nasional.
Pemerintah bergerak cepat mencegah lonjakan harga daging sapi menjelang Ramadan.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved