Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan pentingnya peran media dalam menyebarkan kesadaran akan zakat di tengah masyarakat, terutama di era digital yang terus berkembang.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional M. Nadratuzzaman Hosen menyatakan bahwa media, khususnya media sosial, memegang peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Baznas dan mendorong muzaki untuk menunaikan kewajiban zakat.
Hal ini disampaikan dalam acara Pengajian Baznas Selasa Pagi, Selasa (8/10), yang disiarkan secara daring melalui Baznas TV. Acara tersebut mengusung tema Kiat Memberitakan Kegiatan Melalui Media Cetak, Media Sosial, dan YouTube."
Baca juga : Baznas Optimalkan Layanan Zakat Digital
"Sosial media saat ini penting agar meningkatkan kepercayaan masyarakat karena mendapat informasi berzakat dari Baznas," ujar Nadra.
Nadra menambahkan bahwa media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi mengenai zakat kepada calon pemberi zakat atau muzaki. Informasi yang tepat dan jelas dapat mendorong muzaki untuk menunaikan zakatnya melalui Baznas.
"Kita perlu menyebarkan informasi terkait zakat dan peran Baznas di tengah masyarakat," imbuhnya.
Baca juga : Jaga Kepercayaan Muzaki, Baznas Perkuat Keamanan Transaksi Keuangan
Plt Kepala Biro Komunikasi Publik Baznas RI, Ndari Rumi Widyawati, turut menyoroti pentingnya kerja jurnalistik dalam menyebarkan syiar zakat. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bentuk komunikasi publik yang dapat memperkuat pesan zakat di kalangan masyarakat.
"Proses kehumasan atau jurnalistik di media sangat penting. Kita perlu mengetahui perspektif media dalam melihat fakta," ujarnya.
Ndari menegaskan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang harus disembunyikan, melainkan kewajiban yang perlu dipublikasikan untuk memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Baca juga : Baznas RI Targetkan Pengumpulan ZIS 2025 Capai Rp50 Triliun
"Zakat ini kewajiban bagi muzaki dan perlu disyiarkan untuk menjadi contoh baik. Bagi amil, ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat," jelasnya.
Syiar zakat, menurut Ndari, bertujuan untuk meningkatkan pengumpulan zakat sesuai dengan potensi masyarakat dan mendorong kebijakan keadilan sosial guna mewujudkan kesejahteraan.
"Literasi masyarakat mengenai zakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran dalam berzakat," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS mendapatkan penghargaan TOP CSR Awards 2025 #STAR 5 (bintang lima), serta meraih Top Leader on CSR Commitment 2025
Baznas RI bersama jaringan ritel nasional Alfamart kembali bersinergi dalam program Kurban Berkah. Kali ini, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di sejumlah wilayah,
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan global dengan menyalurkan hewan kurban untuk warga Gaza.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved