Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BI Tegaskan Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

M Ilham Ramadhan Avisena
04/10/2024 21:49
BI Tegaskan Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Uang pecahan 10 ribu(Dok.BI)

BANK Indonesia memastikan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku dan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Itu sekaligus membantah pernyataan yang menyebut bahwa uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin tak lagi berlaku. 

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/10). 

BI, lanjutnya, mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Baca juga : BI Buka Peluang Turunkan Tarif Biaya Layanan Transfer BI Fast

Selain itu BI turut mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, kata Marlison, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.

Baca juga : Priangan Timur Catatkan 11,4 Juta Transaksi QRIS Senilai Rp1,14 Triliun

Mengutip dari Antara, sebelumnya, Bank Indonesia sempat menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menjelaskan, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. 

Hanya, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata dia usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat. (Mir/M-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik