Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia memastikan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku dan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Itu sekaligus membantah pernyataan yang menyebut bahwa uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin tak lagi berlaku.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/10).
BI, lanjutnya, mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Baca juga : BI Buka Peluang Turunkan Tarif Biaya Layanan Transfer BI Fast
Selain itu BI turut mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, kata Marlison, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
Baca juga : Priangan Timur Catatkan 11,4 Juta Transaksi QRIS Senilai Rp1,14 Triliun
Mengutip dari Antara, sebelumnya, Bank Indonesia sempat menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menjelaskan, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010.
Hanya, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata dia usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat. (Mir/M-4)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perilaku seperti belanja berlebih, mengambil pinjaman, atau menghamburkan uang dijadikan sebagai cara tidak langsung mengurangi stres, kesepian, atau rasa tidak berdaya.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan merahasiakan sosok juru simpan ini diambil KPK karena tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan dan diumumkan.
KPK khawatir penyidikan terganggu jika materi pemeriksaan sampai pengembalian uang dipaparkan ke publik secara gamblang, saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved