Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DALAM rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Joymax Footwear Indonesia, pada Rabu (02/10). Perusahaan yang memproduksi alas kaki ini berlokasi usaha di Kabupaten Serang dan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yakni Bea Cukai Merak.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, PT Joymax Footwear Indonesia resmi mendapatkan fasilitas kawasan berikat setelah menjalani syarat terkahir dari pengajuan izin fasilitas tersebut, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.
"Hasilnya kami umumkan dalam rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan baru di Kanwil Bea Cukai Banten pada 02 Oktober 2024," katanya.
Baca juga : Jawara Banten, antara Persepsi dan Transformasi
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
“Dengan diberikannya perizinan kawasan berikat ini, kami meminta agar PT Joymax Footwear Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik. Bea Cukai akan terus mengawasi pemanfaatan fasilitas melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas kawasan berikat dapat dibekukan atau dicabut,” ujar Rahmat.
Ia juga mengatakan bahwa fasilitas kawasan berikat tersebut diharapkan dapat menggerakan kegiatan operasional PT Joymax Footwear Indonesia, sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya, seperti, akomodasi, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain. (Adv)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Sejak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) mulai berlaku, perdagangan antara kedua negara telah berlipat ganda, mencapai A$35,4 miliar pada 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,14 persen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Fornas mampu memberi dampak konkret terhadap roda ekonomi lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved