Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dana Pensiun Pokok Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Heryadi
06/9/2024 20:40
Dana Pensiun Pokok Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (Anggota Dewan OJK) Ogi Prastomiyono.(MI/Susanto)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa diambil sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terbuang jika manfaat pensiun berjumlah lebih dari Rp500 juta (nett) setelah dipotong PPh 21, maka peserta dana pensiun tetap dapat menerima manfaat pensiun secara sebesar 20% dari manfaat pensiunnya, sisanya 80% dibayarkan secara berkala atau bulanan dari program dana pensiun pemberi pekerja maupun dari dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

"Setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya selama 10 tahun," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus secara daring, Jumat (6/9).

Baca juga : Penguatan dan Pengembangan Industri Dana Pensiun

Ogi menjelaskan selama ini banyak peserta mencairkan dana pensiun terlalu cepat melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri. Serta, peserta dihadapkan pada konsekwensi pajak tinggi.

"Dalam prakteknya, kurang dari sebulan itu anuitas itu sudah dicairkan. Kami melihat bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan," ucapnya.

Kendati demikian, Ogi menerangkan program baru tersebut memiliki pengecualian. Yakni, bila manfaat pensiun berjumlah kurang dari Rp500 juta (nett), dana pensiun dapat diambil secara tunai sebelum 10 tahun.

"Apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya