Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa diambil sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terbuang jika manfaat pensiun berjumlah lebih dari Rp500 juta (nett) setelah dipotong PPh 21, maka peserta dana pensiun tetap dapat menerima manfaat pensiun secara sebesar 20% dari manfaat pensiunnya, sisanya 80% dibayarkan secara berkala atau bulanan dari program dana pensiun pemberi pekerja maupun dari dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya selama 10 tahun," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus secara daring, Jumat (6/9).
Baca juga : Penguatan dan Pengembangan Industri Dana Pensiun
Ogi menjelaskan selama ini banyak peserta mencairkan dana pensiun terlalu cepat melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri. Serta, peserta dihadapkan pada konsekwensi pajak tinggi.
"Dalam prakteknya, kurang dari sebulan itu anuitas itu sudah dicairkan. Kami melihat bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan," ucapnya.
Kendati demikian, Ogi menerangkan program baru tersebut memiliki pengecualian. Yakni, bila manfaat pensiun berjumlah kurang dari Rp500 juta (nett), dana pensiun dapat diambil secara tunai sebelum 10 tahun.
"Apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus," tegasnya. (N-2)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
RENCANA pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja untuk dana pensiun, ditentang oleh Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar).
Padahal, sebelumnya saldo di rekeningnya hanya 0 rupiah.
Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) mendapat peringkat terbaik kedua pada ADPI Award 2021
"Mempersiapkan dana pensiun adalah salah satu kewajiban esensial. Mereka yang hanya memiliki pendapatan hanya dari satu sumber saja tentu harus lebih bijak dalam mengelola keuangan."
PT ASABRI (Persero) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kepada peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved