Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bea Cukai Fasilitasi Perusahaan Tekstil Lokal

M Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2024 19:14
Bea Cukai Fasilitasi Perusahaan Tekstil Lokal
Pekerja menyelesaikan pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Antara)

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Suryamandiri Tekstilbuana, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil atau pakaian. Perusahaan tersebut memproduksi pakaian seragam dan memasarkan produknya ke New Zealand dan Australia.

"Izin fasilitas kawasan berikat ini kami berikan kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana sebagai dukungan untuk ekspansi bisnis yang semakin efisien," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8).

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.

Fasilitas kawasan berikat diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur PT Suryamandiri Tekstilbuana, Titonius Karto menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat akan memberi manfaat berupa efisiensi biaya operasional. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan ekspansi bisnis yang semakin efisien.

"Biaya tersebut dapat kami alokasikan ke kebutuhan lainnya, seperti penambahan tenaga kerja," tuturnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya