Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Suryamandiri Tekstilbuana, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil atau pakaian. Perusahaan tersebut memproduksi pakaian seragam dan memasarkan produknya ke New Zealand dan Australia.
"Izin fasilitas kawasan berikat ini kami berikan kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana sebagai dukungan untuk ekspansi bisnis yang semakin efisien," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8).
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.
Fasilitas kawasan berikat diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur PT Suryamandiri Tekstilbuana, Titonius Karto menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat akan memberi manfaat berupa efisiensi biaya operasional. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan ekspansi bisnis yang semakin efisien.
"Biaya tersebut dapat kami alokasikan ke kebutuhan lainnya, seperti penambahan tenaga kerja," tuturnya. (N-2)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved