Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kota Batam menegaskan bahwa kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) tetap diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun telah membeli tiket kapal feri secara daring melalui aplikasi trip.ferizy.com.
"Meskipun pembelian tiket dilakukan secara online, persyaratan mengenai pembayaran PPN untuk kendaraan berstatus FTZ tetap berlaku." General Manager ASDP Kota Batam, Hermin Welkis, Minggu (25/8).
ASDP Batam telah mengintegrasikan sistem pembayaran PPN dalam proses pembelian tiket online. Pemilik kendaraan FTZ yang ingin membeli tiket melalui aplikasi tersebut diharuskan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk bukti pembayaran PPN.
Baca juga : Empat Orang Buron Filipina Terdeteksi Masuk ke Batam
"Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa memesan tiket. Bahkan jika berhasil memesan, proses keberangkatan akan dicek kembali di pelabuhan," ujarnya.
Sistem pembelian tiket secara daring ini diharapkan dapat meminimalkan penumpukan kendaraan di pelabuhan serta menghilangkan praktik calo tiket.
"Hal ini efektif dalam mengurangi antrean di pelabuhan. Selain itu, dengan adanya batas kuota pada setiap jadwal keberangkatan, calon
penumpang dapat lebih mudah merencanakan perjalanan," tambahnya.
ASDP Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembelian tiket secara daring dan memastikan tidak ada perbedaan harga antara tiket online dan tiket yang dibeli secara konvensional. (N-2)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved