Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Menurutnya hal itu telah diatur sejak jauh hari dan keputusan restrukturisasi bergantung pada kesepakatan debitur dan kreditur.
"Tidak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah," ujar Mahendra seusai menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, Jakarta, Kamis (1/8).
Mahendra mengatakan isu yang berkembang saat ini ialah soal restrukturisasi kredit dengan periode akad 2022. Periode itu, kata dia, telah masuk dalam kondisi normal dan perlakuan khusus seperti masa pandemi covid-19 tak bisa lagi diterapkan.
Baca juga : DPR Dorong BI dan OJK Sinergi dengan Pemprov Tingkatkan KUR UMKM di Sulsel
Oleh karena itu, restrukturisasi KUR yang berlaku saat ini ialah mengacu pada aturan lama sebelum pandemi. Secara umum, restrukturisasi KUR dapat dilakukan selama nasabah dinilai memiliki prospek yang cukup baik dan memiliki kemampuan membayar kewajiban ke depan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
"Sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya," jelas Mahendra.
"Itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank, tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu, Kemenkop UKM," tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit kepada OJK. Pasalnya pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) iya," ujarnya kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta Rabu (24/7).
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan cukup resilien untuk menjalankan program tersebut. (Z-11)
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar.
Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
Pemerintah tengah menyiapkan skema hapus buku utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat di wilayah bencana.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho, menyoroti pentingnya pembenahan skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih tepat sasaran.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026.
PEMERINTAH menetapkan bunga kredit usaha rakyat atau bunga KUR flat 6 persen mulai tahun depan.
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar.
Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
PEMERINTAH menyiapkan kebijakan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah tengah menyiapkan skema hapus buku utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat di wilayah bencana.
Don Muzakir, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved