Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Menurutnya hal itu telah diatur sejak jauh hari dan keputusan restrukturisasi bergantung pada kesepakatan debitur dan kreditur.
"Tidak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah," ujar Mahendra seusai menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, Jakarta, Kamis (1/8).
Mahendra mengatakan isu yang berkembang saat ini ialah soal restrukturisasi kredit dengan periode akad 2022. Periode itu, kata dia, telah masuk dalam kondisi normal dan perlakuan khusus seperti masa pandemi covid-19 tak bisa lagi diterapkan.
Baca juga : DPR Dorong BI dan OJK Sinergi dengan Pemprov Tingkatkan KUR UMKM di Sulsel
Oleh karena itu, restrukturisasi KUR yang berlaku saat ini ialah mengacu pada aturan lama sebelum pandemi. Secara umum, restrukturisasi KUR dapat dilakukan selama nasabah dinilai memiliki prospek yang cukup baik dan memiliki kemampuan membayar kewajiban ke depan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
"Sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya," jelas Mahendra.
"Itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank, tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu, Kemenkop UKM," tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit kepada OJK. Pasalnya pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) iya," ujarnya kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta Rabu (24/7).
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan cukup resilien untuk menjalankan program tersebut. (Z-11)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melaporkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp83,88 triliun hingga akhir triwulan II-2025.
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
BRI sepanjang Januari - Mei 2025, menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun.
BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp69,8 triliun kepada 8,29 juta pelaku UMKM hingga Mei 2025, sebagai wujud komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan.
BRI terus memperkuat ekonomi kerakyatan dengan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat
PT Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp12,83 triliun pada kuartal pertama 2025. Angka itu diberikan kepada lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia.
Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dapat diselesaikan pada akhir Juli
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara dengan 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun.
Bantuan akses permodalan KURsus ini menjadi upaya nyata dalam mendukung pengembangan sektor perkebunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved