Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

WNA Kuasai Impor Ilegal, Mendag Sita Tas hingga Ponsel Senilai Rp40 Miliar

Insi Nantika Jelita
26/7/2024 21:51
WNA Kuasai Impor Ilegal, Mendag Sita Tas hingga Ponsel Senilai Rp40 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan musnahkan barang impor ilegal(MI / Heri Susetyo)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang-barang impor ilegal seperti ponsel, pakaian, hingga tas hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7).

Perkiraan nilai barang hasil temuan sekitar Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA).

“Kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag dalam keterangan resmi.

Baca juga : Kadin Pastikan Bantu Pemerintah Lindungi UMKM dari Impor Ilegal

Dia menyampaikan satgas impor ilegal tengah mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. Oknum tersebut dikatakan menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring.

"Hasil penyelidikan sementara, satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing," katanya.

Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan satgas antara lain pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp20 miliar, mainan anak dengan total harga Rp5 miliar, barang elektronik seharga Rp12,3 miliar, serta ponsel dan tablet senilai Rp2,7 miliar. Total sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan.

Baca juga : Mendag dan Menperin Sepakat Ambil 2 Langkah Cepat Berantas Impor Ilegal

Zulhas menegaskan tujuan penyitaan barang impor ilegal itu untuk melindungi produk-produk industri lokal. Para oknum yang terlibat dipastikan menerima sanksi hukum.

"Tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal menghancurkan industri serta merugikan negara,” ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia menyebut ketentuan yang dilanggar distributor tersebut yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dokumen nomor pendaftaran barang (NPB), sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan manual kartu garansi (MKG).

Baca juga : Jaksa Agung Tahu Dalang Utama Impor Ilegal

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang yang merupakan salah satu ketua satgas impor ilegal membeberkan, Kemendag langsung bergerak usai mendapatkan informasi awal peredaran barang-barang impor ilegal di gudang kawasan Jakarta Utara.

Satgas kemudian mengklarifikasi bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor untuk barang-barang yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas).

“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang dikirim jika ada pesanan," urainya.

Pihaknya masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran. Sebagai tindak lanjut, barang-barang hasil pengawasan akan dimusnahkan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya