Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Utang Pinjol Boleh Rp10 Miliar, Pengawasan OJK Harus Ketat

Insi Nantika Jelita
18/7/2024 19:15
Utang Pinjol Boleh Rp10 Miliar, Pengawasan OJK Harus Ketat
Ilustrasi.(Dok MI)

PERLU ada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengungkapkan pengawasan OJK itu seperti kepatuhan terhadap batasan pinjaman maksimum, pegawasan atas evaluasi kelayakan kredit yang dilakukan oleh platform, dan menegakkan transparansi serta pelaporan yang akurat.

"Dengan meningkatkan risiko kredit dan penagihan yang lebih sulit, diperlukan pengawasan lebih kompleks dan ketat dari OJK untuk menjaga kualitas portofolio pinjaman," kata Arianto kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).

Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol

OJK juga diminta memastikan bahwa platform P2P lending memiliki sistem manajemen risiko yang kuat untuk mengelola pinjaman besar. Selain itu, OJK dituntut memberikan dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen karena adanya risiko gagal bayar dari bunga dan denda yang tinggi.

Kreditur, lanjut Arianto, juga harus melakukan penilaian kelayakan yang jujur dan teliti terhadap debitur. Kreditur juga mesti melakukan pencairan dan sesuai risk appetite atau selera risiko yang merupakan tingkat risiko yang diterima perusahaan pinjol dalam menyalurkan dananya.

Dia menegaskan kepada kreditur atau P2P lending agar memosisikan berbeda pembiayaan produktif atau komersial dengan pembiayaan komsumtif. "Gagal bayar ini risiko kredit yang harus dipahami dan dimitigasi oleh seluruh kreditur," tegasnya. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya