Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERLU ada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengungkapkan pengawasan OJK itu seperti kepatuhan terhadap batasan pinjaman maksimum, pegawasan atas evaluasi kelayakan kredit yang dilakukan oleh platform, dan menegakkan transparansi serta pelaporan yang akurat.
"Dengan meningkatkan risiko kredit dan penagihan yang lebih sulit, diperlukan pengawasan lebih kompleks dan ketat dari OJK untuk menjaga kualitas portofolio pinjaman," kata Arianto kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
OJK juga diminta memastikan bahwa platform P2P lending memiliki sistem manajemen risiko yang kuat untuk mengelola pinjaman besar. Selain itu, OJK dituntut memberikan dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen karena adanya risiko gagal bayar dari bunga dan denda yang tinggi.
Kreditur, lanjut Arianto, juga harus melakukan penilaian kelayakan yang jujur dan teliti terhadap debitur. Kreditur juga mesti melakukan pencairan dan sesuai risk appetite atau selera risiko yang merupakan tingkat risiko yang diterima perusahaan pinjol dalam menyalurkan dananya.
Dia menegaskan kepada kreditur atau P2P lending agar memosisikan berbeda pembiayaan produktif atau komersial dengan pembiayaan komsumtif. "Gagal bayar ini risiko kredit yang harus dipahami dan dimitigasi oleh seluruh kreditur," tegasnya. (Z-2)
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved