Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu, pada Kamis (11/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi mengatakan pemberian izin ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Sekaligus, menjadi izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada tahun 2024.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk membantu para pelaku usaha.
Baca juga : Bea Cukai Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter
“Kami akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri. Komitmen dari perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutup Agus. (RO/P-5)
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
PT Gagaclo ekspor 16.000+ produk washable dog ke Inggris. Fasilitas Kawasan Berikat bantu efisiensi ekspor. Simak info lengkapnya di sini!
Pengumuman Tender Ulang Saluran
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Truck Mixer di SBU Support PT Kawasan Berikat Nusantara.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan pengadaan truck mixer di SBU Support PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Jasa Pengangkutan dan Pembuangan Sampah dari PT Kawasan Berikat Nusantara ke TPST Bantar Gebang Bekasi.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved