Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu, pada Kamis (11/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi mengatakan pemberian izin ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Sekaligus, menjadi izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada tahun 2024.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk membantu para pelaku usaha.
Baca juga : Bea Cukai Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter
“Kami akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri. Komitmen dari perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutup Agus. (RO/P-5)
PT Giwang Citra Laut resmi menerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Sulbagsel, sebuah fasilitas yang mendukung efisiensi fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor.
KEJAKSAAN Agung kini menetapkan seorang pihak swasta berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kawsan berikat di Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
Kelima saksi yang diperiksa yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT.
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan usaha, agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
"Tidak buru-buru kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,"
POLDA Jawa Timur tidak mengeluarkan izin pertandingan antara Persebaya melawan Persikabo 1973 yang akan diadakan pada Sabtu (14/1) mendatang, di Stadion Gelora Joko Samudro GresiK
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Zulpan mengatakan mempersiapkan personel untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa yang berjumlah puluhan ribu orang membutuhkan waktu dan persiapan matang.
POLEMIK soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat mengadu ke DPRD Kota Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved