Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Rancang Standar Perlengkapan Jalan dengan Jalur Kereta Api 

Wisnu Arto Subari
13/7/2024 18:48
Pemerintah Rancang Standar Perlengkapan Jalan dengan Jalur Kereta Api 
Kereta api melintas di perlintasan tanpa palang pintu yang memiliki Early Warning System tetapi tidak berfungsi di Muaro Kasang, Padang.(Antara/Iggoy el Fitra)

KECELAKAAN lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan. Salah satu langkah nyata yang diambil pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan. 

"Sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan Lima Pilar Keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan," ujar Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan, Capt. Avirianto Suratno.

Pada 2024, Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api. Peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api. Ruang lingkup dalam peraturan menteri ini akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.

Baca juga : Sepeda Motor Tertemper KA Bandara di Bantul

Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat, memaparkan bahwa standar dan kriteria perlengkapan meliputi jenis, bentuk, dan ukuran perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang dan kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api. Penyelenggara perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api ini dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum terkait. Adapun untuk tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara berlalu lintas bagi kendaraan dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki.

Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan, menyebutkan data dalam kurun waktu 4 tahun atau 2020 sampai dengan Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian. Diketahui bahwa 83% kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga. Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus.

"Kami juga kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan yang bekerja sama dengan Dishub, Railfans, dan masyarakat, penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA," ungkap Duhuri. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya