Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

12 Juli, Hari Koperasi Indonesia: Mengenal Sejarah, Tujuan, Kewenangan, dan Tema

Eve Candela F
12/7/2024 06:05
12 Juli, Hari Koperasi Indonesia: Mengenal Sejarah, Tujuan, Kewenangan, dan Tema
Hari ini merupakan Hari Koperasi Indonesia, yuks pelajari sejarah, tujuan, dan kewenangannya.(Koperasi)

HARI Koperasi Indonesia merupakan salah satu perayaan penting yang diperingati setiap tanggal 12 Juli. Tahun ini merupakan peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-77. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah sebuah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual kebutuhan pokok dengan harga murah (bukan untuk mencari keuntungan)

Di Indonesia, kehadiran koperasi diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Baca juga : Hari Polwan, Yuk Ketahui Sejarah, Tema, dan Tugasnya

Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia dimulai tahun 1886. Saat itu, seorang Pamong Praja Patih bernama Raden Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri sipil di Purwokerto.

Pembuatan bank tersebut bertujuan untuk membantu pegawai yang terjebak lintah darat atau hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi.

Niat Atmaja itu, kemudian dikembangkan lebih lanjut asisten residen asal Belanda De Wolf Van Westerrode, yang menyarankan agar bank diubah menjadi koperasi. Pada 1908, pendiri Budi Utomo Raden Soetomo, memanfaatkan sektor koperasi untuk mensejahterakan masyarakat miskin.

Baca juga : 4 Mei Hari Pemadam Kebakaran Internasional: Ini sejarah dan Tugasnya

Kemudian tahun 1915 lahirlah undang-undang koperasi pertama, yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging”. Undang-undang ini serupa dengan undang-undang Indonesia dan ditetapkan anggaran koperasi harus dibuat dalam bahasa Belanda.

Setelah itu, tanggal 12 Juli 1947 pemerintah Indonesia menyelenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, khususnya pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Baca juga : Ramai Meme 'Haji Thariq', Ini Loh Sejarah Gelar Haji di Indonesia

Kemudian, dilanjutkan dengan Kongres Koperasi Kedua tahun 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres ini, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggantikan SOKRI, menetapkan koperasi sebagai pendidikan dalam mata pelajaran sekolah, dan mengangkat Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, serta menciptakan undang-undang koperasi yang baru.

Tujuan dan Kewenangan Koperasi

Pada umumnya tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan turut membangun tatanan perekonomian nasional.

Dalam hal ini, koperasi beroperasi atas dasar perekonomian dan kekeluargaan untuk mencapai tujuannya. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis koperasi, tergantung pada bidang usahanya. Semua tipe memiliki tujuan koperasi yang lebih spesifik. Di bawah ini adalah tujuan dan wewenang koperasi

Baca juga : Mengenal Tokoh Pustakawan Indonesia dan Luar Negeri

1. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan perekonomian masyarakat. Secara umum koperasi berupaya mengembangkan potensi ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Dengan demikian, kondisi perekonomian masyarakat di sekitar diharapkan dapat membaik.

2 . Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Tujuan koperasi selanjutnya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, koperasi membantu mengembangkan potensi anggotanya. Dengan cara ini, koperasi berharap dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3. Menjadi Sokoguru dalam Perekonomian Nasional

Selanjutnya koperasi didirikan dengan tujuan menjadi tulang punggung (sokoguru) perekonomian nasional. Artinya koperasi merupakan tumpuan organisasi sosial ekonomi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai suatu usaha bersama yang didasari atas asas kekeluargaan.

4. Mewujudkan Perekonomian yang Adil dan Makmur

Pada abad ke-19, koperasi muncul sebagai akibat sistem ekonomi liberal dan sosialis yang tidak bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat. Koperasi didirikan dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam hal ini koperasi bekerja dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

5. Membangun Tatanan Ekonomi Nasional

Salah satu tujuan koperasi adalah membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk mencapai hal tersebut, koperasi dikelola dengan menganut budaya gotong royong, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi.

6. Membantu Mengembangkan Produsen

Maka tujuan berikutnya adalah membantu mengembangkan produsen, khususnya yang tinggal di daerah sekitar koperasi. Produsen dapat memobilisasi modal melalui koperasi melalui pinjaman yang ditawarkan kepada UMKM. Selain itu, produsen juga bisa menjual produknya di koperasi. Dengan begitu, perusahaan manufaktur di sekitar bisa beroperasi.

7. Membantu Konsumen

Terakhir, tujuan koperasi adalah membantu konsumen. Artinya koperasi menawarkan harga yang lebih terjangkau kepada konsumen. Oleh karena itu, kebutuhan sehari-hari dapat lebih mudah dipenuhi oleh masyarakat setempat.

Tema Hari Koperasi Indonesia 2024

Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-77 Tahun 2024 mengangkat tema “Koperasi Maju, Indonesia Emas” dengan subtema “Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia atau Indonesia Emas”.

Dilansir dari laman dekopin, terdapat serangkaian acara Puncak di Jakarta untuk merayakan Hari Koperasi Indonesia tahun ini. Pada 11 - 13 Juli 2024 ada Sarasehan dan Seminar Nasional, Harkop 77 Expo, Ziarah ke Makam Bung Hatta. 

Terakhir, pada 12 Juli 2024 terdapat acara puncak peringatan ke-77 Hari Koperasi Nasional di Convention Hall gedung SMESCO. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya