Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PERBINCANGAN tentang penyematan gelar haji pada seseorang yang telah menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah ramai di media sosial. Hal ini dimulai dengan munculnya informasi tentang seorang artis yang disebut telah menunaikan ibadah haji sejak usia dua bulan. Berbagai tanggapan dan komentar pun muncul dengan penyematan gelar haji pada sang artis tersebut.
Hal ini menarik, sebab penggunaan gelar haji ternyata hanya berlaku di beberapa negara kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia. Berikut sejarah tentang penyematan gelar haji di Indonesia yang dikupas oleh Dosen Ilmu Sejarah pada Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Moordiati, S.S., M.Hum.
“Jadi, penyematan gelar haji ini memang memiliki makna dan sejarah tersendiri ya. Selain itu, penyematan gelar haji hanya ada di Indonesia dan Malaysia,” kata Moordiati seperti dikutip dari situs resmi UNAIR, Selasa (9/7).
Baca juga : Pansus Haji DPR RI Segera Bergerak
Sejarah Gelar Haji
Moordiati menerangkan pada zaman dulu masyarakat dari Nusantara yang melaksanakan ibadah haji tidak memerlukan izin dari pihak mana pun. Pelaksanaan haji pada masa itu lazimnya menggunakan transportasi kapal laut. Hal ini membuat seseorang yang hendak menunaikan salah satu rukun islam itu memiliki risiko besar dan modal yang tidak sedikit.
“Dulu kebanyakan orang dari Pulau Aceh yang bisa berangkat ibadah haji. Orang Jawa masih sedikit karena keterbatasan modal,” ucapnya.
Baca juga : PKS Dorong Masalah Haji Diinvestigasi secara Serius
Meskipun memiliki risiko besar, jemaah haji Nusantara memiliki ikatan kuat dengan ulama dan masyarakat Timur Tengah yang dilatarbelakangi oleh sejarah kedua bangsa. Ikatan tersebut membuat pemerintah kolonial mengkhawatirkan posisi dan kedudukannya di Nusantara. Pasalnya, para jemaah haji yang kembali dari Timur Tengah membawa semangat pergerakan dan kemerdekaan.
“Atas dasar kekhawatiran itu, pemerintah memutuskan untuk membuat peraturan tentang izin melaksanakan ibadah haji dan penyematan gelar haji untuk mewaspadai orang Nusantara yang sudah melaksanakan ibadah haji,” ungkap Moordiati.
Dengan demikian, pemerintah kolonial mengharuskan orang yang kembali dari Mekkah menyematkan gelar haji sebagai penanda. Melalui peraturan itu, masyarakat Nusantara yang tidak mengikuti prosedur dari pemerintah kolonial akan diberikan denda.
Baca juga : Pansus Haji DPR RI Disebut akan Layu Sebelum Berkembang
Ibadah Haji Era Sekarang
Ibadah haji di era saat ini telah mengalami pergeseran makna dengan zaman pemerintah kolonial. Tidak ada kewajiban seperti zaman dulu untuk menyematkan gelar haji pada seseorang ketika orang itu sudah melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
“Saat ini, tidak ada peraturan khusus tentang penyematan gelar haji. Namun karena sudah menjadi budaya, masyarakat tetap menyematkan gelar haji pada seseorang yang sudah melaksanakan ibadah tersebut,” tutur Moordiati.
Moordiati berpesan, penyematan gelar haji memang sudah lazim pada masyarakat Indonesia Namun, ia mengingatkan hal itu perlu disikapi dengan bijaksana.
“Tidak perlu memaksakan kehendak atau berlebihan dalam menuntut seseorang untuk memanggil dengan gelar haji,” pungkas Moordiati.(M-3)
Melalui perhelatan bertajuk Pusparagam, Cikini 82 resmi diluncurkan kembali sebagai simpul budaya yang terbuka bagi seniman, komunitas, dan masyarakat luas.
Gempa Rusia magnitudo 8.8 guncang Kamchatka! Ketahui fakta dan daftar 7 gempa terbesar di dunia, termasuk Valdivia dan Tohoku.
Daftar gempa bumi terbesar di dunia, magnitudo, lokasi, dan dampaknya. Pelajari fakta menarik tentang gempa bumi!
MENEMUKAN kembali identitas Indonesia, demikian ide penulisan sejarah yang diusung oleh Kementerian Kebudayaan dengan melibatkan 113 sejarawan dan arkeolog.
ANGGA Dwimas Sasongko bersama Visinema Pictures meneruskan ambisinya untuk menggarap film epik tentang Pangeran Diponegoro berjudul Perang Jawa.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved