Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKS Dorong Masalah Haji Diinvestigasi secara Serius

Sri Utami
10/7/2024 10:38
PKS Dorong Masalah Haji Diinvestigasi secara Serius
Ilustrasi(AFP)

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menyetujui usulan hak angket pengawasan haji.

“Dengan mempertimbangkan beberapa catatan krusial, fraksi PKS menyetujui usulan Hak Angket Pengawasan Haji yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji,” ujar Wisnu di Jakarta, Rabu (10/7).

Hak angket membentuk pansus tersebut didasarkan pada banyaknya permasalahan krusial yang ditemukan tim pengawas haji. Mereka merasa perlu ada upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga : Pansus Hak Angket Haji 2024, Penyalahgunaan Visa Haji Reguler Jadi Hal Paling Fatal

“Kami berharap dengan dibentuknya pansus tersebut, ada evaluasi secara menyeluruh sehingga dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji," imbuhnya.

Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi. Itu semua berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus. Adanya jarak atau ketidakseimbangan antara fasilitas dan jumlah jemaah juga berdampak pada buruknya layanan.

“Banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah,” tuturnya.

Baca juga : Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerja sama dengan Kemenkumham dan Kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jemaah nonvisa haji. Mereka diminta tidak berangkat umrah atau ziarah ke tanah suci selama musim haji.

“Banyaknya jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi, dimana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan,” ujarnya.

Di samping itu, fraksi PKS menilai tindakan sepihak kementerian agama yang menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2).

“Fraksi PKS telah berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi jemaah sebagai bentuk komitmen perjuangan FPKS agar pelaksanaan haji tahun 2024 tetap berjalan lancar, selamat, baik dan menjadi haji mabrur,” pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya