Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
"Rapat mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh (petani) sawit. Itu yang dibahas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Presiden, kata Airlangga, memberi waktu satu bulan kepada para menteri untuk menyelesaikannya. Hadir pada rapat tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Baca juga : Like-Minded Countries Terinspirasi Indonesia, Serukan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
"Presiden meminta satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, para petani/ pelaku usaha perkebunan sawit yang berbeda akibat daripada regulasi. Durasi tiga tahun pun telah berlalu. Sehingga tidak akan ada lagi pemutihan.
"Tidak ada (pemutihan lagi). Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, mereka yang berbeda akibat daripada regulasi. Tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan yang satu, di pasal 110 B terkait dengan pelanggaran. Pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," kata Airlangga.
Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis
Adanya ketentuan yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sebelum berlakunya undang-undang tersebut, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini tampaknya telah memberikan peluang kepada mafia sawit untuk melegalkan sawit ilegal di kawasan hutan bahkan dilakukan dengan melakukan pemutihan lahan sawit.
Dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tersebut tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda. (Try/Z-7)
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Uni Eropa, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
PERBEDAAN sikap antara Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kebijakan diskon tarif listrik yang dibatalkan dinilai lemah
Indonesia kini menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai US$90 miliar yang diperkirakan akan tumbuh menjadi US$360 miliar pada 2030.
Kerja sama investasi antara Indonesia dan Singapura diperkuat di berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, jasa industri, transisi energi, kesehatan, dan fasilitasi investasi.
Pertemuan di Paris ini menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Selandia Baru bukan sekadar soal perdagangan, tapi kemitraan strategis yang terus berkembang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved