Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
"Rapat mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh (petani) sawit. Itu yang dibahas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Presiden, kata Airlangga, memberi waktu satu bulan kepada para menteri untuk menyelesaikannya. Hadir pada rapat tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Baca juga : Like-Minded Countries Terinspirasi Indonesia, Serukan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
"Presiden meminta satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, para petani/ pelaku usaha perkebunan sawit yang berbeda akibat daripada regulasi. Durasi tiga tahun pun telah berlalu. Sehingga tidak akan ada lagi pemutihan.
"Tidak ada (pemutihan lagi). Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, mereka yang berbeda akibat daripada regulasi. Tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan yang satu, di pasal 110 B terkait dengan pelanggaran. Pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," kata Airlangga.
Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis
Adanya ketentuan yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sebelum berlakunya undang-undang tersebut, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini tampaknya telah memberikan peluang kepada mafia sawit untuk melegalkan sawit ilegal di kawasan hutan bahkan dilakukan dengan melakukan pemutihan lahan sawit.
Dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tersebut tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda. (Try/Z-7)
LANGKAH pemerintah dipuji karena berani menutup lahan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau menangkap salah seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS sebagai terduga pelaku jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
STATUS perkebunan kelapa sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diperkirakan seluas 60 ribu hektare (ha) dan diduga akan diserahkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menuai sorotan ahli lingkungan.
Presiden rabowo Subianto menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12% sebagai salah satu yang tertinggi di kawasan G20 maupun ASEAN.
Dari jumlah tersebut, 70% merupakan batu bara berkualitas rendah, sedangkan sisanya adalah batu bara berkualitas sedang dan tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
Pada semester pertama 2025 ini, tiga lembaga pemeringkat skor kredit internasional memberikan outlook stabil terhadap Indonesia, yakni Moody’s (Baa2), Fitch (BBB), dan S&P (BBB).
PROSES perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai kesepakatan tarif perdagangan telah ditempuh melalui tahapan yang panjang dan inklusif.
Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara dengan cadangan batubara yang besar, tidak hanya mengandalkan batubara sebagai sumber energi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved