Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEBAGAI rancangan regulasi yang dibentuk Uni Eropa (UE) dengan sasaran untuk mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan, EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) dinilai menjadi salah satu tantangan yang dapat merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, salah satunya kelapa sawit, serta mengecilkan berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.
Merespons kondisi tersebut, Indonesia menjadi negara yang terdepan dalam menyerukan concern yang serius dan ketidaksetujuan kepada UE atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan adanya EUDR tersebut.
Selain itu, Indonesia bersama dengan Malaysia, dan Uni Eropa juga telah sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on EUDR guna mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.
Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis
Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR. “Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan minyak sawit,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di hadapan para perwakilan Civil Society Organisations dan Non-Governmental Organisations di Brussel, Belgia, pada akhir Mei tahun lalu.
Sejalan dengan upaya penolakan yang dilakukan Indonesia dan Malaysia, dilansir melalui mypalmoilpolicy.com, kelompok bipartisan baik dari Partai Republik dan Demokrat juga telah menyoroti kebijakan EUDR yang dianggap tidak adil bagi para petani yang akan memasuki pasar Eropa.
Selain itu, penundaan implementasi atau perubahan regulasi EUDR juga dinilai menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk saat ini.
Baca juga : Pemerintah Berkukuh Hilangkan Diskriminasi Kelapa Sawit
Lebih lanjut, pernyataan keberatan terhadap kebijakan EUDR juga sejalan dengan pandangan Menteri Pertanian UE. Selain itu, sebanyak 20 dari 27 Menteri juga menyerukan untuk dilakukan penundaan EUDR, pada Pertemuan Dewan Agriculture Fisheries Council Configuration (AGRIFISH) yang telah diselenggarakan dalam waktu dekat lalu.
“Amerika (Serikat) bipartisan menentang EUDR, jadi EUDR yang diinisiasi oleh Indonesia di kunjungan bersama antara Menko Perekonomian dan PM Malaysia, itu terus mendapatkan dukungan dari like-minded countries, beberapa waktu lalu baik Republikan maupun Demokrat juga mempertanyakan EUDR. Jadi like-minded countries terinspirasi apa yang dilakukan Indonesia dan Malaysia,” ungkap Airlangga, Rabu (24/04).
Selain itu, kebijakan EUDR yang juga telah mendapat sorotan dari New York Times dan Financial Times tersebut juga dinilai akan memberikan dampak berupa potensi masalah pada rantai pasokan yang berkelanjutan, harga, dan pilihan konsumen, hingga dampak bagi petani dan negara pengekspor. Dengan potensi dampak tersebut, sejumlah produsen pangan dan komoditas mengharapkan adanya pendekatan yang lebih terukur.
Lebih lanjut, asosiasi pertanian yang terkemuka di Uni Eropa, Copa Cogeca, juga telah menyampaikan saran penundaan implementasi kebijakan EUDR karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena waktu penyiapan kerangka kerja yang lebih memadai tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR tersebut.
Selain sorotan dan kritik yang disampaikan Amerika Serikat dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR tersebut, gelombang kekhawatiran juga diutarakan oleh berbagai negara-negara seperti India dan Brazil serta sejumlah negara lainnya yang menyampaikan perhatian yang sangat serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan EUDR tersebut. (Z-6)
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved