Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia bertanggung jawab mengelola tiga bidang utama, yaitu stabilitas mata uang (moneter), sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Integrasi ketiga bidang ini menjadi kunci agar satu tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
1. Didirikan pada 1953
Baca juga : BI Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit
Bank Indonesia didirikan pada 1 Juli 1953 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Oleh karena itu, secara resmi pada 1 Juli 1953 Bank Indonesia berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang menetapkan BI sebagai bank sentral. Misi BI tidak hanya menjadi bank sirkulasi tetapi juga menjadi bank umum pemberi kredit.
Baca juga : Ini Daftar Pimpinan Bank Indonesia dari Masa ke Masa
Saat itu terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menentukan kebijakan moneter. DM diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Gubernur BI dan Menteri Perdagangan.
Selain itu, BI bertanggung jawab melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan oleh DM.
2. Memiliki konsep ekonomi terpimpin
Baca juga : OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan
Pada era demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep ekonomi terpimpin. Saat itu, Gubernur Bank Indonesia diangkat menjadi anggota kabinet dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral dan kemudian Dewan Moneter sudah tidak berfungsi lagi.
3. Bank Indonesia sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara
Pada 1968, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan fungsi Bank Indonesua sebagai Bank Sentral RI dan mengakhiri status Bank Indoneaia sebagai BNI (Bank Negara Indonesia) Unit I.
Baca juga : BI: Kebijakan RPLN untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Luar Negeri
Di sisi lain, salah satu ketentuan dalam undang-undang ini juga mengatur bahwa Bank Indonesia tidak lagi mempunyai wewenang dalam menyalurkan kredit komersial, namun berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara.
Sedangkan melalui Undang-Undang Nomor 21 dan 22 Tahun 1968, bank-bank lain yang tergabung dalam Satu Bank diubah menjadi bank pemerintah yang mandiri atau berdiri sendiri.
4. Mengambil kebijakan saat krisis moneter Asia
Krisis mata uang (moneter) yang terjadi di Asia mendorong BI mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi krisis tersebut, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah dan restrukturisasi bank-bank lemah.
5. Menjadi bank sentral yang independen
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang disahkan oleh DPR, menegaskan posisi independen bank sentral, terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, serta penataan fungsi pengawasan Bank Indonesia.
6. Sebagai lender of the last resort
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang ini memperjelas dan menyoroti peran Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
Lender of the last resort sendiri dapat diartikan sebagai fungsi Bank Indonesia untuk memberikan dukungan finansial kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang mendesak atau darurat. (Z-1)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved