Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis.
Dilansir dar Antara, kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal Bank Indonesia berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan.
Baca juga : Penyaluran Kredit Baru di Triwulan II-2023 Terindikasi Meningkat
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2024. Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN.
Saat ini RPLN ditetapkan sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, atau total threshold sebesar 30 persen yang akan ditinjau secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Implementasi RPLN oleh perbankan, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : BI: Kondisi Perbankan Masih Sangat Baik
Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dan mempererat sinergi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, serta pelaku usaha untuk mendukung kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan RPLN adalah instrumen makroprudensial yang tujuannya memperkuat pengelolaan pinjaman luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan risiko yang ada.
Dalam kebijakan tersebut, batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank bisa plus minus 5 persen atau 0 persen dari basis 30 persen. Sebelumnya, rasio pinjaman luar negeri jangka pendek bank yang di bawah 1 tahun dibatasi maksimum 30 persen dari modal bank.
"Kebijakannya bersifat kontrasiklikal dinamis bisa kita naikkan bisa kita turunkan dari 30 persen, basisnya tadi 30 persen," ujarnya.
Namun, lanjut Juda, untuk saat ini rasio RPLN ditetapkan masih sama yaitu 30 persen, belum ditingkatkan atau diturunkan. (Ant/Z-7)
Koperasi Kana menyediakan pendanaan operasional sebesar Rp2 juta per bulan bagi setiap KDKMP yang berpartisipasi.
Campaign for Good mendorong perubahan global menuju pengambilan keputusan kolaboratif berbasis kepercayaan.
Merek shapewear Skims yang didirikan Kim Kardashian berhasil meraih pendanaan US$225 juta dari investor termasuk Goldman Sachs.
Pendanaan bagi startup yang dipimpin perempuan masih menjadi tantangan yang membatasi kemampuan mereka tumbuh dan berinovasi.
Platform media sosial berbasis Web3, X.me, mengumumkan telah memperoleh pendanaan strategis senilai US$30 juta yang dipimpin oleh Tido Capital, dengan partisipasi sejumlah investor global.
Pendanaan ini akan digunakan untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi (compliance).
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved