Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti banyaknya generasi muda yang terjebak pinjaman online (pinjol) karena gaya hidup.
"Banyak yang mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif dan keperluan yang tidak bijaksana. Prinsip 'You Only Live Once' (Yolo) dan 'Fear Of Missing Out' (Fomo) membawa mereka pada keputusan buruk, seperti tidak menyiapkan dana darurat," jelasnya, Jumat (28/6).
Menurut Friderica, prinsip Yolo yang mengutamakan menikmati hidup secara maksimal dan bebas, serta Fomo yang membuat seseorang merasa tertinggal jika tidak mengikuti tren, telah mendorong banyak generasi muda untuk terjerat pinjol.
Baca juga : OJK: Gen Z dan Milenial Rentan Terjerat Pinjol
"Kedua prinsip tersebut membawa generasi muda pada keputusan yang buruk, salah satunya tidak menyiapkan dana darurat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa gaya hidup Yolo dan Fomo telah membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan generasi muda. Ia menyoroti perlunya edukasi keuangan yang lebih intensif agar generasi ini dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
"Diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda agar mereka dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik dan terhindar dari terjebak pinjaman online," jelasnya.
Baca juga : FISIP USNI Gandeng OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Gen Z
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengingatkan generasi Z untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, riwayat peminjaman dan identitas mereka akan tercatat di industri keuangan.
"Riwayat pinjamannya itu tercatat di industri. Jangan sampai tidak mengembalikannya, karena hal itu dapat menyulitkan mereka mendapatkan
pekerjaan di kemudian hari," kata dia.
Menurut dia, generasi Z yang melakukan pinjaman wajib melunasi hutangnya tersebut. Apabila tidak dilunasi, maka akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan pekerjaan.
"Harus bisa memastikan bertanggung jawab terhadap pinjaman yang digunakan. Jangan sampai tidak mengembalikannya," ujarnya. (H-2)
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved