Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti banyaknya generasi muda yang terjebak pinjaman online (pinjol) karena gaya hidup.
"Banyak yang mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif dan keperluan yang tidak bijaksana. Prinsip 'You Only Live Once' (Yolo) dan 'Fear Of Missing Out' (Fomo) membawa mereka pada keputusan buruk, seperti tidak menyiapkan dana darurat," jelasnya, Jumat (28/6).
Menurut Friderica, prinsip Yolo yang mengutamakan menikmati hidup secara maksimal dan bebas, serta Fomo yang membuat seseorang merasa tertinggal jika tidak mengikuti tren, telah mendorong banyak generasi muda untuk terjerat pinjol.
Baca juga : OJK: Gen Z dan Milenial Rentan Terjerat Pinjol
"Kedua prinsip tersebut membawa generasi muda pada keputusan yang buruk, salah satunya tidak menyiapkan dana darurat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa gaya hidup Yolo dan Fomo telah membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan generasi muda. Ia menyoroti perlunya edukasi keuangan yang lebih intensif agar generasi ini dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
"Diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda agar mereka dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik dan terhindar dari terjebak pinjaman online," jelasnya.
Baca juga : FISIP USNI Gandeng OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Gen Z
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengingatkan generasi Z untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, riwayat peminjaman dan identitas mereka akan tercatat di industri keuangan.
"Riwayat pinjamannya itu tercatat di industri. Jangan sampai tidak mengembalikannya, karena hal itu dapat menyulitkan mereka mendapatkan
pekerjaan di kemudian hari," kata dia.
Menurut dia, generasi Z yang melakukan pinjaman wajib melunasi hutangnya tersebut. Apabila tidak dilunasi, maka akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan pekerjaan.
"Harus bisa memastikan bertanggung jawab terhadap pinjaman yang digunakan. Jangan sampai tidak mengembalikannya," ujarnya. (H-2)
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved