Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUDAHAN insentif Pajak Pertamabahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian hunian di bawah harga Rp2 miliar berakhir pada Juni 2024. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembelian hunian yang telah digulirkan pemerintah sejak akhir 2023 tersebut.
“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 2024,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartanto belum lama ini di Jakarta.
Setelah Juni 2024, kata Airlangga, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%. Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.
Baca juga : Insentif PPN DTP Dorong Kenaikan Permintaan Rumah Raru 27 Persen
Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.
Adapun, aturan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.
Berdasarkan ketentuan pemberian insentif PPN DTP terbagi dalam dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.
Baca juga : Pemerintah Harap Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN DTP untuk Miliki Rumah
Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk itu jangan sampai tidak dimanfaatkan kemudahan yang telah digulirkan pemerintah,” kata Airlanga.
Direktur Pemasaran Intiland Wilayah Surabaya Harto Laksono menyampaikan, insentif PPN DTP sangat membantu masyarakat dalam pembelian properti karena meringankan biaya
pembelian.
Baca juga : Stimulus Bebas PPN Sektor Perumahan dari Pemerintah Disambut Baik BTN
“Kami percaya kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan pasar properti dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” kaya Harto.
Dukungan Intiland pada pemerintah untuk ikut mendorong masyarakat membeli hunian adalah dengan cara menggelar ‘Intiland Sunshine Fair’ mulai Mei hingga Juni 2024 mendatang. Dalam pameran ini ada sekitar 21 proyek hunian yang ditawarkan pada masyarakat mulai dari rumah tapak, apartemen, perkantoran, hingga ruko atau shophouse (SOHO) yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Surabaya.
“Penawaran beragam produk properti terbaik ini diharapkan mampu menjawab beragam kebutuhan konsumen yang mencari solusi properti berkualitas dan terjangkau secara mudah dan menguntungkan,” jelas dia.
Baca juga : Rumah Tapak Paling Diminati
Adapun, 21 proyek properti yang ditawarkan Intiland diantaranya, di Jakarta para konsumen berkesempatan memilih properti-properti terbaik seperti apartemen Fifty Seven Promenade, Regatta, 1Park Avenue, SQ Rés, maupun perumahan Serenia Hills, Brezza, Virya Semanan, 1Park Homes, dan South Grove.
Sementara untuk pengembangan properti di Tangerang, Perseroan menyediakan apartemen Aeropolis, perumahan Talaga Bestari, Magnolia Residence, dan unit-unit komersial Ruota di Talaga Bestari.
Intiland juga menghadirkan 8 properti terbaik di Surabaya yang meliputi kategori rumah tapak, apartemen, low-rise residence, perkantoran, dan komersial. Pengembangan properti tersebut terdiri atas perumahan Graha Natura, Aurora SOHO Graha Natura, The Rosebay, apartemen dan perkantoran Praxis, apartemen Sumatra36, perkantoran Spazio Tower, Tierra SOHO Avenue, serta unit-unit komersial di Plaza Segi 8.
Perseroan meyakini program Intiland Sunshine Fair akan berjalan sukses. Program ini dirancang untuk menjawab keinginan masyarakat memiliki properti idaman yang berkualitas.
“Banyak promo dan kemudahan pembelian unit properti di semua lini proyek,” tandas dia. (Z-10)
IHSG mencetak All Time High (ATH) baru di level 8.933,61. Lonjakan harga logam akibat tensi geopolitik AS-Venezuela dan insentif pajak pemerintah jadi pemicu utama.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
Stimulus fiskal seperti PPN DTP dan potongan BPHTB dinilai belum mampu dorong penjualan rumah, karena biaya mobilitas dan akses transportasi jadi faktor utama
PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) menutup triwulan III 2025 dengan capaian gemilang. Emiten properti dan perhotelan ini berhasil mencatat lonjakan laba bersih hingga 150%.
OJK menilai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah akan semakin menggairahkan penyaluran KPR.
Menteri Keuangan Purbaya perpanjang insentif PPN DTP 100% untuk properti hingga Desember 2027, mendukung daya beli kelas menengah dan sektor properti.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
Pertama kalinya sejak 1978, rumah legendaris keluarga Banks dari serial 'The Fresh Prince of Bel-Air' resmi masuk bursa properti.
Temukan daftar 30 perusahaan properti terbesar di Indonesia berdasarkan market cap 2026. Panduan lengkap bagi investor saham dan properti.
PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) memperluas portofolio bisnisnya ke segmen hunian tapak (landed housing) melalui akuisisi 99,9% saham PKSI senilai 174,8 miliar.
Update pasar saham properti 9 Januari 2026. Saham DILD dan ASRI catatkan kenaikan signifikan di tengah sentimen IKN dan suku bunga, sementara APLN bergerak moderat.
Percepatan serah terima ini sebagai wujud komitmen pengembang dalam menjaga kepercayaan konsumen, khususnya terkait ketepatan waktu penyelesaian hunian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved