Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH perusahaan di sektor pertambangan batubara diminta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Kewajiban itu diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Salah satu perusahaan tambang batubara yang mengelola area tambang di Rantau Pulung, Kalimantan Timur (Kaltim), PT Arkara Prathama Energi, telah menunaikan Kepmen tersebut dengan menyalurkan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dll.
Baca juga : Tambang Ilegal Marak di Kabupaten Berau, Polisi Sita 3 Alat Berat
"Bentuk tanggungjawab sosial yang dilakukan Arkara Energi di berbagai bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, organisasi kelembagaan komunitas masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur desa sekitar tambang," ujar Direktur Arkara Energi, Ivan Victor Salim, dikutip, Minggu (19/5).
Ivan menuturkan, Arkara Energi telah menyalurkan CSR di bidang pendidikan, yaitu beasiswa anak berprestasi dan kurang mampu. Di bidang kesehatan, Arkara Energi juga telah melaksanakan sederet program kesehatan masyarakat di sekitar area tambang, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) desa, termasuk peningkatan sarana-prasarana (sarpras) kesehatan desa.
Sementara di sektor kemandirian ekonomi, Ivan menyebut, pihaknya telah berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas dan akses masyarakat di area tambang dalam UKM, pengembangan UKM, dan membuka kans warga setempat untuk ikut serta dalam pengembangan UKM.
Baca juga : ESDM Tetapkan 9 Pemenang Lelang Blok Tambang, Termasuk Antam
Lalu di bidang sosial budaya, Arkara Energi menyalurkan bantuan pengembangan sarpras ibadah dan hubungan bidang keagamaan, bantuan bencana alam, bantuan kegiatan seni budaya, hingga bantuan kegiatan peringatan hari besar keagamaan.
Di sektor lingkungan, Arkara Energi membuka peluang warga sekitar area tambang berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan, pihak manajemen Arkara Energi juga ikut membangun jembatan dan perbaikan jalan di sekitar area operasional tambang.
"Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara, Arkara Energi terus mengedepankan komitmennya untuk tersu memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar tambang melalui sejumlah program tanggungjawab sosial," jelas Ivan.
Baca juga : Produksi Batu Bara Bukit Asam Tumbuh 13% di Angka 41,9 Juta Ton
Ivan Victor Salim mengungkapkan, produksi batubara di Arkara Energi mencapai 1,4 juta ton sepanjang tahun 2023. Ivan menegaskan, di tahun ini target yang dibidik sama seperti realisasi tahun lalu.
"Saat ini Arkara Energi menargetkan mampu memproduksi batubara 1,4 juta ton per tahun pada 2024. Angka ini juga telah dicapai oleh perusahaan pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Arkara Energi selain fokus di bidang pertambangan batubara dan mineral, juga mengedepankan Social and Environment Awereness. (Z-8)
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved