Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Pasalnya, dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya merupakan data aktual yang sama.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam taklimat media bertajuk Pelaksanaan One Map Policy Summit 2024 di kantornya, Selasa (2/4).
“Yang penting adalah pemanfaatannya, mulai dari K/L, gubernur di masing-masing pemerintah daerah, demikian juga kepala daerah, bupati, walikota, artinya, iin betul-betul dimanfaatkan, selain sebagai dasar kebijakan, utamanya menjadi dasar dalam penerbitan perizinan,” terangnya.
Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis
Melalui kebijakan satu peta pula, lanjut Susiwijono, kebijakan yang akan disusun pemerintah pusat maupun daerah dapat menjadi lebih transparan. Sebab, data-data geospasial yang dibutuhkan akan tersedia dan dapat diakses oleh instansi lain.
Bahkan dalam waktu dekat portal geospasial yang akan menyajikan data-data terkait peta itu dapat diakses oleh publik secara umum. Kebijakan satu peta juga dapat mendukung implementasi dari pengembangan Online Single Submission (OSS).
“Dalam OSS ke depan, kita ingin single portal nasional, yang tadinya hanya terkait NIB (Nomor Induk Berusaha) dan operasional, nanti semua kita integrasikan. Basisnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital dari masing-masing daerah,” tutur Susiwijono.
Baca juga : Butuh Komitmen Kuat Capres Cawapres di Bidang Lingkungan
“Satu yang jadi pekerjaan rumah dan terkait dengan kebijakan satu peta itu adalah panjangnya perizinan dasar. Dengan kebijakan satu peta, hal itu jadi akan sangat terbantu. Amdal juga nanti akan terkait dengan kebijakan satu peta. PUPR terkait dengan PBG, di OSS sekarang ini lama karena ada persyaratan dasar, dan itu akan terbantu dengan kebijakan satu peta ini,” tambahnya yang juga merupakan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian itu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai mengatakan, kebijakan satu peta yang terbentuk saat ini terdiri dari 151 peta tematik yang diintegrasikan dari K/L yang ada.
Peta-peta tematik itu disinkronisasi agar tak terjadi tumpang tindih dan mempermudah langkah penyelesaian. Peta-peta tematik yang terhimpun dan tersaji dalam portal geospasial juga dalam waktu dekat akan dibagi-pakai secara luas.
Baca juga : Perbaiki Tata Kelola Kelapa Sawit. Sosialisasi Self Reporting Siperibun Berlanjut ke Medan
“Karena akan percuma kalau sudah dikompilasi, diintegrasi, tapi masyarakat tidak bisa akses. Tentu lewat platform tersendiri,” kata Aris.
Kehadiran portal geospasial dalam penerapan kebijakan satu peta itu juga sejalan dengan rencana pemerintah menyelesaikan peta dasar dengan skala yang lebih besar, yakni skala 1:5000. “Itu perlu karena RDTR butuh itu, dan itu kunci OSS untuk proses perizinan investasi. Kita tidak mau jadi penghambat,” kata Aris.
“Ke depan, kebijakan satu peta akan mengacu pada peta yang lebih detail, kawasan sawit, tata ruang, perkebunan, itu semua akan lebih detail karena nanti skala petanya adalah 1: 5000. Tahun ini baru diselesaikan di Sulawesi,” pungkasnya. (Mir/Z-7)
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved