Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, pelaku usaha siap memenuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan seperti yang diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab itu merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja.
"Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang melalui keterangannya, Senin (18/3).
Bahkan, lanjutnya, banyak perusahaan yang mencairkan THR lebih awal, lebih cepat dari ketentuan H-7 seperti yang diminta pemerintah. Itu membuat para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
Baca juga : Anies Baswedan: Dialog Ekonomi dengan Kadin sangat Bermanfaat
"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," terang Sarman.
Dia yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional itu menambahkan, baik pemberi kerja dan penerima kerja harus bersama-sama memanfaatkan momentum Idulfitri untuk mengerek tingkat konsumsi rumah tangga. Sebab, selama periode itu terjadi perputaran uang yang amat besar dan strategis mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2024.
Secara umum, kata Sarman, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun ada sektor yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih, yakni industri manufaktur padat karya.
Baca juga : Anies: Negara harus Mampu Bangun Ekosistem Pasar yang Sehat
Sebab, sektor itu tengah mengalami kemerosotan bisnis akibat penurunan pesanan yang merupakan dampak dari kondisi ekonomi dunia. "Cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," terang Sarman.
"Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus di dialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industry manufacturing padat karya," tambahnya.
Di saat yang sama, Sarman juga meminta para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industry pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini. (Z-6)
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
Kadin Kota Tasikmalaya berkomitmen mengambil peran aktif sebagai fasilitator antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan mitra nasional
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Hilda Kusuma Dewi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Barat. Hilda mendorong penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan kunci bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global.
Sebanyak 730 UMKM terbaik dari seluruh Indonesia akhirnya berhasil melaju ke tahap nasional Pertamina UMK Academy 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved