Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dalam aturan terkait benih bening lobster di Indonesia. Ekspor benih bening lobster (BBL) tetap dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sampai hari ini, (ekspor) masih ditutup. Namun, kami melihat bahwa budidaya lobster di Vietnam sepenuhnya mengandalkan benih yang berasal dari Indonesia. Meskipun kami telah menutupnya melalui Peraturan Menteri No. 17, produksi di sana tetap berlanjut," ungkap Menteri Trenggono setelah mengikuti acara talkshow Pancing Treng di Yogyakarta pada Rabu (6/3).
Menyadari kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan ancaman kerusakan ekosistem akibat ekspor benih bening lobster ilegal yang masih berlangsung, Menteri Trenggono mengambil inisiatif untuk melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam. Diplomasi ini akhirnya membuahkan kerjasama di bidang kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca juga : Ekspor Produk Perikanan Tetap Berjalan
Trenggono menjelaskan bahwa kerja sama di sektor perikanan menjadi pintu masuk bagi investasi budidaya lobster di Indonesia oleh pelaku usaha Vietnam. Melalui kerja sama ini, akan terjadi transfer teknologi dan pengetahuan budidaya lobster bagi pembudidaya di Tanah Air.
Kerja sama perikanan antara dua negara ini juga bertujuan untuk menekan praktik ilegal ekspor benih bening lobster yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
"Itulah mengapa kami berupaya bekerjasama dengan pemerintah Vietnam. IUUF ini tidak hanya terkait dengan masuknya kapal nelayan yang mengambil ikan di perairan kita, tetapi juga penetapan benih bening lobster yang ilegal. Hal ini juga kami sampaikan ke tingkat internasional," jelasnya.
Baca juga : KKP: Rencana Ekspor Benih Lobster Masih Digodok
Melalui kerja sama budidaya lobster dengan pemerintah Vietnam, Trenggono optimis bahwa Indonesia dapat menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa mendatang.
"Kami juga dapat menjadi bagian dari rantai pasok global. Jadi, seolah-olah tidak hanya kalian yang menikmati manfaatnya, kami juga ingin berpartisipasi, karena asal usul benih beningnya dari kami. Bagaimana kita dapat bekerjasama, salah satunya melalui undangan untuk berinvestasi di sini," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang kebijakan terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan melibatkan negara yang telah berhasil dalam budidaya komoditas tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
Sebanyak 54 ton kopi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Tiongkok melalui skema Sistem Resi Gudang (SRG),
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved