Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkeu Sebut 47 Persen Aktivitas Ekonomi Masih Bebas Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/3/2024 18:30
Menkeu Sebut 47 Persen Aktivitas Ekonomi Masih Bebas Pajak
Banyak aktivitas ekonomi di Indonesia bebas pajak(Freepik)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, 47% aktivitas ekonomi di Indonesia hingga saat ini masih bebas dari pajak. Hal itu sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara yang paling banyak membebaskan pajak.

"Basis perpajakan, lebih dari 47% aktivitas perekonomian itu masib belum tercakupi dalam basis pengenaan pajak. Dari penagihan, pengumpulan, kita hanya mengandalkan yang 53% saja," ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3).

Relatif besarnya jumlah aktivitas ekonomi yang bebas dari pajak itu tak semata karena tingginya angka pekerja informal di Indonesia. Sebab lainnya ialah karena pemerintah memberikan insentif perpajakan, hingga pengecualian pajak atas penghasilan tertentu.

Baca juga : APBN April 2023 Catat Surplus Rp234,7 Triliun Setara 1,12% dari PDB

Padahal di saat yang sama Indonesia juga perlu untuk meningkatkan rasio pajak. Adapun pada 2023 rasio pajak Indonesia baru berada di angka 10,21%. Angka tersebut lebih rendah dari posisi rasio pajak di 2022 yang mencapai 10,39%.

Karenanya, institusi pengelola fiskal mendorong agar rasio pajak dapat ditingkatkan. Salah satunya melalui pengembangan sistem inti perpajakan (core tax) yang dalam waktu dekat akan segera digunakan.

Meningkatkan rasio pajak, kata Sri Mulyani, tak melulu dilakukan melalui perluasan basis pajak dan menambah objek pajak. Perbaikan pelayanan, hingga mendorong kepatuhan wajib pajak disebut dapat mendorong pencapaian kinerja pajak yang optimal.

Baca juga : Penurunan Penerimaan Pajak Indikasikan Tekanan Ekonomi

"Jadi memang, Indonesia rasio perpajakannya masih rendah, kalau kita bandingkan dengan ASEAN, OECD, G-20, tapi untuk mendorong peningkatan juga butuh elemen yang perlu ditangani, di dalam kantor pajak, atau bekerja di tingkat global," kata dia.

Adapun dalam skala global, para menteri keuangan negara anggota G-20 terus membahas mengenai pendekatan dua pilar (two pillar solutions) perpajakan global. Pada pilar 1 solusi yang ditawarkan ialah menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Sementara pilar 2 menyangkut perpajakan minimum global untuk perusahaan yang bergerak antarnegara yang berpotensi terjadi praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

"Semoga ini akan disepakati. Ini perkembangan penting di akhir pekan lalu (dalam G-20 Brasil). Karena dunia tidak bisa menunggu dan kami akan terus melanjutkan apa yang terjadi dalam lingkungan yang rentan dan penuh tantangan," pungkas Sri Mulyani



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik