Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
IMPLEMENTASI kebijakan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) oleh Uni Eropa (UE) berdampak besar pada industri baja dalam negeri, termasuk membengkaknya biaya produksi.
Itu sebabnya, pemerintah harus memberi dukungan kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Demikian disampaikan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga : Geliatkan Industri, Indonesia Ekspor Baja Ke Amerika
”Ya, (kuncinya) memang dukungan pemerintah. Sebab, memang teknologi energi bersih kan mahal. Begitu pula dengan regulasi, pemerintah harus mempermudah,” jelas Tauhid.
Karena itulah, Tauhid sependapat, meski ekspor produk baja Indonesia ke UE relatif kecil dibandingkan dengan total ekspor nasional, tetapi industri baja nasional juga menghadapi tekanan serius.
Sebab, jalur produksi berbasis batu bara yang digunakan sekarang memang signifikan meningkatkan emisi. Baja dalam negeri yang diekspor ke Tiongkok dan kemudian diolah untuk dijual ke UE misalnya, pasti meninggalkan jejak karbon.
Baca juga : 2023 Jadi Tahun Terpanas Sejak Era Praindustri, Hasil Studi Copernicus
”Ini tantangan sekaligus tekanan dari UE. Dan itu tidak hanya terjadi pada baja dan sawit, tetapi hampir semua komoditas,” imbuhnya.
Karena itulah, dukungan yang tepat dari pemerintah sangat diperlukan. Termasuk kemudahan kebijakan yang memungkinkan transisi ke teknologi net zero emission, sehingga industri baja Indonesia mampu menghadapi tantangan global dengan menjaga daya saing dan profitabilitasnya.
”Betul, regulasinya harus mendukung, pemerintah harus menyiapkan. Misal ada industri yang berorientasi ke arah sana (aspek hijau sesuai kebijakan CBAM), pendekatan green finance bisa dilakukan. Itu harus ada insentif, selisih bunga yang signifikan,” tutur Tauhid.
Baca juga : RI Ketinggalan Adopsi Kendaraan Listrik Dibandingkan Vietnam
Insentif tersebut, menurut Tauhid, merupakan langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah. Pasalnya, beberapa sektor sudah memperoleh, seperti insentif pajak dan pengurangan bea masuk.
”Bahkan ada subsidi untuk otomotif. Nah, besi dan baja kan belum. Jadi, harus disiapkan dan terus dikaji,” kata dia.
”Syaratnya, kebijakan tersebut tidak hanya untuk menghadapi CBAM dari UE. Lebih dari itu, agar industri baja nasional bisa bersaing di pasar global,” lanjutnya.
Baca juga : Ekspor RI ke Tiongkok Naik 25,66%, Terbanyak Feronikel
Memang, imbuh Tauhid, tidak semua industri baja bisa memperoleh. Privilege dapat diberikan kepada industri baja yang sebagian sudah memenuhi aspek hijau.
”Dengan demikian, industri tersebut bisa memenuhi aspek permintaan pasar UE. Hal ini sama seperti di sawit dan lainnya, tidak semua dapat tapi sudah ada dukungan dari pemerintah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kebijakan CBAM diterapkan UE untuk mengurangi risiko 'kebocoran karbon' yang terjadi saat perusahaan UE memindahkan produksi mereka ke negara-negara dengan kebijakan iklim yang lebih longgar. UE memulai tahap transisi penerapan CBAM pada 1 Oktober 2023 dan secara efektif akan memberlakukan CBAM pada 1 Januari 2026. (S-2)
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved