Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 26 Januari 2024.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, Jumat (26/1), melalui keterangan yang diterima.
Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor LPS di IKN
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Baca juga: LPS Memproses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154. (Z-2)
BEA Cukai Juanda menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan ribuan BMN hasil penindakan selama 2024 sampai dengan 2025.
PERISTIWA tanah longsor di jalur Pacet-Cangar Kabupaten Mojokerto membawa duka tersendiri bagi keluarga korban di Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Mensos Saifullah Yusuf memastikan Tagana telah bergabung memperkuat tim SAR melakukan evakuasi korban terdampak bencana tanah longsor di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim)
Gus Barra yang juga dikenal aktif turun ke masyarakat, memiliki elektabilitas yang terus meningkat.
Jalan Karyawan Baru, Kelurahan Sentanan, Mojokerto, menawarkan suasana sentra kuliner baru yang wajib dicoba
MUNGKIN masih terngiang di telinga kita ketika publik dihebohkan dengan hengkangnya Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia dengan total kelolaan dana belasan triliun rupiah.
Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah menegaskan pengembangan SDM unggul sangat penting dalam menjaga daya saing BPR, terutama di era digitalisasi perbankan.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Central Syariah Utama (BPRS CU) mendapat penghargaan dalam ajang Indonesia Sharia and Halal Top Brand Award 2025 yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi.
Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 19 bank di Indonesia, termasuk Bank Perekreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pemerintah juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat melalui kerja sama dengan UMKM, pengusaha kecil, dan masyarakat lokal.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved