Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEPANJANG 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 19 bank di Indonesia, termasuk Bank Perekreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekreditan Rakyat Syariah (BPRS). Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan sistem perbankan.
1. PT BPR Arfak Indonesia (Papua Barat)
2. PT BPR Kencana (Jawa Barat)
3. PT BPR Pakan Rabaa (Sumatera Barat)
4. PT BPR Duta Niaga
5. PT BPR Nature Primadana Capital (Jawa Barat)
6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Jawa Timur)
7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri (Sumatera Barat)
8. PT BPR Bank Jepara Artha
9. PT BPR Dananta (Jawa Tengah)
10. PT BPRS Saka Dana Mulia (Jawa Tengah)
11. PT BPR Bali Artha Anugrah
12. PT BPR Sembilan Mutiara (Sumatera Barat)
13. PT BPR Aceh Utara
14. PT BPR EDCCASH (Banten)
15. Perumda BPR Bank Purworejo (Jawa Tengah)
16. PT BPR Bank Pasar Bhakti (Jawa Timur)
17. PT BPR Madani Karya Mulia (Jawa Tengah)
18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Jawa Timur)
Menurut OJK, pencabutan izin usaha tersebut disebabkan:
1. Pelanggaran aturan dan peraturan perbankan
2. Kondisi keuangan yang tidak sehat
3. Ketidakpatuhan terhadap standar keuangan
4. Kegagalan memenuhi kewajiban keuangan
5. Pengawasan dan pengelolaan risiko yang lemah
Nasabah bank-bank yang tutup tersebut diharapkan:
1. Menghubungi bank tersebut untuk informasi lebih lanjut
2. Mengalihkan rekening ke bank lain
3. Mengklaim asuransi deposito melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
4. Memantau informasi terkini dari OJK dan bank terkait (Z-10)
Sumber
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved