Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025

Media Indonesia
02/5/2025 15:15
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025
Bea Cukai Juanda menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2024 sampai dengan 2025.(Dok Bea Cukai Juanda)

BEA Cukai Juanda menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2024 sampai dengan 2025 di PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (29/04).

"Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah kami amankan karena melanggar ketentuan, baik kepabeanan maupun cukai, di wilayah pengawasan Bea Cukai Juanda," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurma, pakaian, tas, produk skincare, rokok tanpa pita cukai, serta berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin dari BPOM. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berkat penindakan ini dinilai sangat signifikan. 

Diketahui, selama 2024, Bea Cukai Juanda telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 300 kasus pelanggaran. "Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," katanya.

Kegiatan pemusnahan ini pun, menurut Agung, menjadi wujud komitmen Bea Cukai Juanda dalam menjalankan peran sebagai community protector, "Yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai." (RO/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya