Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan pupuk di Musim Tanam 1 ini cukup. Petani diminta fokus bertanam tanpa khawatir tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal ini yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri menanggapi kegelisahan petani di sejumlah daerah yang mengalami pengurangan alokasi pupuk bersubsidi dari alokasi tahun 2023 lalu.
Kuntoro, meyakinkan petani agar tidak khawatir terkait pupuk dan aktif menghimbau petani untuk mempercepat penanaman, terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang sudah memasuki musim hujan.
"Ketersediaan pupuk sangat dibutuhkan. Pupuk harus mudah didapatkan, itu perintah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima pada Sabtu (13/1).
Baca juga: Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal
Mentan Amran, lanjutnya bahkan menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penambahan alokasi pupuk subsidi pada tahun 2024, ujar Kuntoro.
"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar pupuk bersubsidi dapat dipenuhi sesuai kebutuhan petani. Kami pastikan, Kementan sedang memproses surat ke Menteri Keuangan setelah mendapatkan arahan Bapak Menteri. Dan anggaran pupuk subsidi pasti ditambah, seperti berkali-kali ditegaskan Menteri Pertanian", jelas Kuntoro.
Beberapa waktu yang lalu di Konawe Utara, Sultra, Amran menegaskan pemerintah pada Masa Tanam 1 ini memastikan stok pupuk subsidi cukup dan alokasinya sudah ada sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KPTS/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Dijelaskannya, di 2024 ini anggaran pupuk bersubsidi sebenarnya sebesar Rp26,68 triliun dan hanya bisa mendapatkan 4,8 juta ton pupuk bersubsidi, padahal kebutuhan setahun 10,7 juta untuk dua jenis pupuk, urea dan NPK.
Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 triliun
"Dengan terjadinya kenaikan harga produksi bahan dasar pupuk, kami tidak dapat menaikkan HET. Oleh karena itu, volume produksi disesuaikan untuk menjaga keseimbangan," ungkap Amran.
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk NPK.
"Untuk tahun 2024 ini, masih akan ada tambahan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 14 triliun, dan itu untuk mencukupi kebutuhan pupuk subsidi petani", tegas Amran.
(Z-9)
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton untuk Perkuat Produksi Pupuk NPK
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menutup tahun 2025 dengan kinerja produksi yang melampaui target, menandakan peran strategis perusahaan dalam menjaga pasokan pupuk nasional.
PROVINSI Jawa Timur masih menjadi tulang punggung produksi beras untuk menopang kebutuhan nasional.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved