Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini optimalisasi penerapan digitalisasi transaksi keuangan di provinsi ini dapat berimplikasi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sultan mengatakan penguatan digitalisasi transaksi keuangan daerah membutuhkan kolaborasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) DIY.
"Seiring perkembangan zaman dan perubahan ekspektasi masyarakat, TP2DD DIY perlu mengoptimalisasi pemanfaatan kanal nontunai sehingga dapat mewujudkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sultan seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/12).
Baca juga: Hadi Tjahjanto jamin Keistimewaaan Pengelolaan Pertanahan dan Aset DIY
Menurut Sultan, implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah saat ini telah menjadi urgensi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sri Sultan mengatakan digitalisasi keuangan daerah diperlukan utamanya untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Untuk memperkuat upaya digitalisasi transaksi Pemda di DIY, kata Sultan, TP2DD diharapkan mampu bersinergi dan berkolaborasi merumuskan program-program unggulan.
Baca juga: Transformasi Digital bikin Industri Konstruksi Makin Adaptif dan Inovatif Hadapi Perkembangan Zaman
"Saya harap sinergi dan kolaborasi TP2DD dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. TP2DD harus terus bersinergi untuk merumuskan program-program unggulan yang menarik, dengan tetap mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.
Berkaitan dengan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) di lingkungan Pemda DIY, Sultan berharap TP2DD dapat segera melakukan pembaruan peta jalan dalam mengakomodasi implementasi KKI.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan DIY Wiyos Santoso menambahkan pembentukan TP2DD DIY bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk mendorong implementasi elektronifikasi pemerintah daerah.
"Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah," ujar Wiyos. (Z-6)
SIP melangkah dengan visi baru untuk menjadi orkestrator infrastruktur digital terpercaya di Indonesia, yang mensinergikan teknologi global dan talenta terbaik.
RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 membuka momentum bagi keuangan syariah untuk naik kelas
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Sektor layanan kesehatan di kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, tengah mengalami perubahan struktural yang signifikan.
Kemendikdasmen bergerak cepat dan terukur setelah capaian tahun 2024, khususnya melalui penguatan pada domain manajemen SPBE.
DIGITALISASI sistem pengamanan dianggap menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Fenomena mencari saldo dompet digital gratis atau yang sering disebut dengan istilah "dana gratis" telah menjadi bagian dari gaya hidup ekonomi digital masyarakat Indonesia.
PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Bale Syariah by BSN untuk mendorong transaksi digital, menargetkan pertumbuhan pengguna dua kali lipa
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved